Pemerintah berencana memperkenalkan pungutan iuran pariwisata yang akan dibebankan melalui tiket pesawat. Namun, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rahmijati Jahja, menilai rencana ini kurang tepat untuk diterapkan.
“Kami menyoroti salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Adanya biaya tambahan dalam sektor pariwisata menurut kami justru akan membebani masyarakat,” ujar Rahmijati Jahja saat Rapat Finalisasi Perumusan RUU Kepariwisataan di Jakarta, Selasa (04/06/2024).
Menurut Rahmijati, RUU perubahan ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Senator asal Gorontalo yang telah menjabat selama tiga periode ini berharap agar RUU perubahan ini dapat benar-benar mendorong sektor pariwisata dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Diharapkan melalui RUU perubahan ini, sektor pariwisata bisa berkembang pesat, merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” lanjutnya.
“Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Rahmijati.
- Astaga! SMA N 1 Kotabunan Diduga Pungut Uang Komite 65 Ribu Rupiah Perbulan
- SAH! RUU Papua Barat Daya Jadi Undang Undang