Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
17 November 2022, 13:43
WITA
WN-20221117-001457
Waktu.news | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hari ini mengadakan rapat paripurna ke 10 masa persidangan 2 tahun sidang 2022 hingga 2023. Terdapat 5 pembahasan agenda utama salah satu agenda yakni mengambil keputusan tingkat 2 atas rancangan ruu tentang provinsi barat daya menyatakan ruu Provinsi Papua barat
Oleh
Yuni Supit
Editor:
Redaksi
17 November 2022, 13:43
WITA
2
menit baca
2.774 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hari ini mengadakan rapat paripurna ke 10 masa persidangan 2 tahun sidang 2022 hingga 2023. Terdapat 5 pembahasan agenda utama salah satu agenda yakni mengambil keputusan tingkat 2 atas rancangan ruu tentang provinsi barat daya menyatakan ruu Provinsi Papua barat daya kini telah disahkan menjadi undang undang, jumat (17/11).
DPR Republik Indonesia telah mengesahkan rancangan undang undang tentang pembentukan Provinsi Papua barat daya menjadi undang undang.
Pengambilan Keputusan itu diawali dengan laporan komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang undangan.
Selanjutnya. Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan atas hasil pembahasan RUU Papua Barat daya.
Dengan pengesahan RU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38.
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup kota sorong, Kabupaten sorong, Kabupaten sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten tambrauw, dan Kabupaten mamberamo.
Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri tito Karnavian menyebut pemerintah melakukan pemekaran barat daya karena pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal dan diharapkan RUU Papua Barat Daya bisa menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan tata kelola tahap awal.
Melalui RU tentang pembentukan Provinsi Papua ini diharapkan dapat menjadi payung hukum Terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. (rhp)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Yuni Supit.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
SAH! RUU Papua Barat Daya Jadi Undang Undang
Oleh Yuni Supit
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Yuni Supit
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20221117-001457
Kode verifikasi: 70794B0BE98C
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.