Kotamobagu, 5 Oktober 2023 (Waktu.news) | Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengembalikan dana negara sebesar Rp659 Juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu. Pada tahun anggaran 2020, dana tersebut berasal dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu dan termasuk dalam belanja tidak terduga.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H, tampak didampingi oleh beberapa pejabat penting lainnya, seperti Kasi Pidana Khusus Cahirul Firdaus Mokoginta, SH, Kasi PB3R Zulhia J. Manise, SH, Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H, dan Kasi Datun Mariska Kandow, S.H.,M.H. Mereka berfoto bersama dengan uang yang berhasil dikembalikan, menciptakan momen bersejarah dalam penegakan hukum.
Pada tahun 2020, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu mengalokasikan dana untuk proyek pembangunan Lapak Pedagang Kaki Lima dan Pasar Kuliner Kotamobagu. Dana ini bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga Kota Kotamobagu, dengan total anggaran mencapai Rp. 1.986.612.000,-. Pekerjaan proyek tersebut dilakukan oleh CV. FAJAR yang dipimpin oleh terpidana Yenny Syukur.
Namun, dalam pengawasan proyek, terpidana Denny Daun, suami dari Yenny Syukur, memiliki kendali langsung, sementara terpidana Mulyadi Mando, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan merugikan keuangan negara.
Terpidana Herman J. Aray, selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, juga Pengguna Anggaran saat proyek berlangsung, tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran. Seharusnya, post audit oleh APIP Kotamobagu dilakukan setelah pekerjaan selesai, tetapi Herman J. Aray tidak mengajukan permohonan untuk post audit.
Akibat perbuatan para terpidana ini, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 659.189.189,-.
Pengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan:
- Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 11 Mei 2023, yang menyatakan terpidana Yenny Syukur, S.Pd dan Denny Daun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
- Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 13 April 2023, yang menghukum terpidana Mulyadi Mando, S.T dengan eksekusi tanggal 13 Juli 2023.
- Terpidana Herman J. Aray, SIP masih mengajukan upaya hukum kasasi.
Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara dan denda, Terdakwa Yenny Syukur juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 659.168.839,80,- dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, dia akan dipenjara selama 1 tahun.
Terakhir, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, memberikan harapan bagi penegakan hukum yang adil dan tegas. (red)
- Ekspose Permohonan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolmut
- Pohon Cinta Pohuwato Memiliki Daya Tarik dan Kisah Asmaranya