Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberikan tanggapan resmi sebagai termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP Bup) dengan Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Rabu (22/1/2025) pagi
Dalam pembelaannya, kuasa hukum KPU Boltim, Gatot Rusbal, selaku termohon menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, mengacu pada Pasal 158. Menurutnya, pemohon tidak memenuhi ambang batas yang menjadi syarat untuk mengajukan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Gatot di hadapan tiga hakim Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Gatot memaparkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah 91.000, sehingga ambang batas 2 persen yang berlaku hanya sekitar 1.000 lebih suara. Namun, pemohon justru mengajukan gugatan dengan selisih suara sebesar 5,6%, atau sekitar 2.000-an suara.
“Persentasenya 5,6 persen,” tegas Gatot di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut pun langsung dikonfirmasi oleh Hakim MK Arief Hidayat, yang menyebut selisih itu jauh melampaui ambang batas. “Jadi melebihi banyak ya?” tanya Arief, yang kemudian dijawab tegas oleh Gatot, “Betul, Yang Mulia.”
Selain menyoal ambang batas, Gatot juga membantah tudingan pemohon terkait intimidasi pemilih dan pelanggaran dalam penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ia menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik telah diakomodasi sesuai dengan Pasal 57.
Sebagai contoh, Gatot mengungkapkan bahwa sebanyak 15 pemilih di TPS 01 Desa Modayag, Kecamatan Modayag, menggunakan KTP elektronik setempat dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan.
“Bahwa, dalil terhadap intimidasi pemilih itu adalah tidak benar Yang Mulia,” tegas Gatot.
“Iya,” kata Hakim Arief.
“Berikut, kita masuk pada pemilih yang melakukan pencoblosan memiliki KTP elektronik di luar Kabupaten Bolaang Mengondow Timur Yang Mulia,” pinta Gatot kepada majelis hakim.
“Iya,” kata Arief lagi.
“Bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, dapat termohon jelaskan bahwa terkait dengan pemilihan yang dapat menggunakan hak pilih, telah diatur dalam ketentuan pasal 57 dan seterusnya anggap dibacakan mulia,” jelas Gatot.
“Iya,” kata Arief.
“Bahwa dalil permohonan pemohon tersebut adalah tidak benar, dan mengada-ada dikarenakan pemohon tidak dapat menjelaskan siapa saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan memilih menggunakan KTP elektronik dari luar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, akan tetapi termohon, ini, tidak dijelaskan oleh pemohon yang mulia, tapi termohon dapat ini, terdapat pemilih yang memberikan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik setempat. Poin A, pada TPS 01 Desa Modayag,
Kecamatan Modayag sebanyak 15 orang,” ungkap Gatot
Tak cuma itu, Gatot juga menilai bahwa tudingan pemohon terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta politik uang tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu Provinsi, bukan Mahkamah Konstitusi atau KPU.
“Berkaitan dengan dugaan pelenggaran money politik, poin satu bahwa terhadap dalil pemohon posita angka 9 dan angka 10 tersebut, bahwa terkait dengan pelenggaran TSM sudah sangat jelas. Menurut pemohon diatur dalam pasal 135, huruf A undang-undang pemilihan, izin mohon anggap dibacakan,” ujar Gatot.
“Iya” kata Hakim Arief.
“Untuk normanya. Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, bukan Mahkamah Konstitusi, juga bukan kewenangan termohon,” tambah Gatot.
Di akhir pembelaannya, KPU Boltim memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima seluruh eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon.
Sebagai informasi, sidang ini dihadiri Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Boltim serta Pemohon. (aah)
- 115 Gugatan Pilkada 2024 Memasuki MK, Kabupaten-Kota Kuasai Meja Sengketa
- Hakim MK Arief Hidayat Pertanyakan Legal Standing Pemohon Sengketa Pilkada Boltim, Kuasa Hukum Sachrul-Rusmin Jawab Ini
- Hendra Damopolii Optimis Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sachrul-Rusmin, Simak Alasannya