![Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sachrul-Rusmin](/wp-content/uploads/2025/01/Foto-Hendra-Damopolii-kiri-dan-tangkapan-layar-mkri-kanan.jpg)
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO), Hendra Damopolii, rupanya tak begitu khawatir dengan gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diajukan oleh Sam Sachrul Mamonto – Rusmin Mokoagow ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hendra mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 itu akan mentah-mentah ditolak oleh MK. Pasalnya, gugatan tersebut menurutnya tidak jelas dan tak sesuai aturan yang ada.
“Melihat materi gugatan yang diajukan pihak ARUS di MK, Kami sangat optimis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut, karena syarat formil dan materiil yang tidak sinkron. MK adalah ruang konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil pemilu, yang dikenal dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bukan sengketa proses,” ujar Hendra Damopolii, Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut, Hendra juga mengatakan bahwa apa yang dipermasalahkan oleh Paslon 02, seperti isu intimidasi, manipulasi pemilih, dan dugaan politik uang, justru masalah-masalah yang harusnya diurus oleh Bawaslu, bukan MK.
“Apa yang dipermasalahkan oleh Paslon 02, seperti dugaan intimidasi, manipulasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, serta dugaan praktik politik uang, semuanya berkaitan dengan tahapan proses pemilu. Hal ini seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK. Oleh karena itu, menurut hemat kami, gugatan ini salah alamat,” tambahnya.
Meski demikian, Hendra mengaku pihaknya tetap menghargai hak Paslon 02 untuk menggugat, meskipun menurutnya gugatan itu cuma buang-buang waktu.
“Selain itu, substansi gugatannya pun sangat tidak berdasar. Namun demikian, kami tetap menghormati dan menghargai hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pihak termohon,” ungkapnya.
Hendra pun menambhkan, sebagai pihak terkait pihaknya juga telah menyiapkan diri untuk mengawal hasil kemenangan rakyat yang telah diumumkan oleh KPU Boltim. Tim Hukum Oppo-Argo, kata dia, secara resmi telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025.
“Sebagai pihak terkait, kami telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 kemarin. Kami berkomitmen untuk mengawal mayoritas suara kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025).
Dari total tersebut, salah satu di antaranya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh pasangan Sachrul-Rusmin.
Untuk sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada 8-16 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. (aah)
- KPU Boltim Belum Tahu Isi Gugatan Sachrul-Rusmin ke MK, Wardoyo Elias Buka Suara
- Awas! Bawaslu Boltim Tengah Siapkan Keterangan di Sidang MK Januari 2025, Seperti Apa?