KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Bolmut Untuk Pemilu 2024

Waktu.news | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU Bolmut pada tanggal 20 Juni 2023.

Berdasarkan keputusan pleno, DPT Kabupaten Bolmut terdiri dari 63.161 orang, dengan rincian 32.089 laki-laki dan 31.072 perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya yang mencapai 63.229 orang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bolmut, Irfan F. Awumbas, menjelaskan bahwa perubahan data ini disebabkan oleh analisis data ganda antar-kabupaten, antar-provinsi, dan antar-negara. Selain itu, data juga diperbaiki untuk menghilangkan pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.

Penetapan DPT ini akan menjadi acuan KPU RI dalam mencetak surat suara yang akan digunakan pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Irfan juga menyampaikan terima kasih kepada badan ad hoc yang telah melakukan perbaikan dan rekapitulasi data.

Selain DPT, tahapan data pemilih juga akan melibatkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di mana pemilih yang belum terdaftar pada DPT dapat menggunakan KTP sebagai bukti domisili untuk memilih. Meskipun ada DPTB, Irfan menegaskan bahwa penetapan DPT utama tidak akan berubah.

Irfan menjelaskan pentingnya tahapan data pemilih ini sebagai jaminan penyelenggara kepada warga negara dalam menjalankan proses demokrasi. Ia berharap semua pihak dapat membantu dan mendukung KPU dalam melaksanakan tahapan data pemilih dan kegiatan pemilu lainnya.

Hasil pleno ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya. (rhp)

Exit mobile version