Waktu.news | Pemekaran Provinsi Papua menjadi 3 daerah otonomi baru (DOB) yang dituangkan dalam RUU dan telah disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022.
Hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB).
Anggotan Komisi II DPRD RI, Guspardi Gaus mengatakan, Sengaja kita berupaya pengesahan DOB baru ini untuk disahkan di paripurna dengan maksdud dampak daripada pembahasan anggaran.
“Jadi DOB baru ini sudah diakomodir untuk bagian daripada pembahasan anggaran dan perlu dicatat DOB baru yang ada di papua ini sepenuhnya itu dianggarkan dalam APBN bukan APBD,” jelasnya dala rilis DRR RI, 5 juli 2022.
Hal ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena biasanya DOB-DOB dari kabupaten kota dan provinsi selain papua, itu dananya tidak hanya dari pusat tetapi juga dari APBD, khusus papua itu sepenuhnya dari APBN,” paparnya. (red)