Mengaku Wartawan di Bolmut, Oknum RM Diduga Ancam Masyarakat

Boroko, WAKTU.news – Seorang oknum mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merangkap sebagai wartawan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diduga melakukan pengancaman kepada masyarakat.

Oknum wartawan berinisial RM alias Rahmat ini diduga kerap mengancam beberapa warga desa Monompia di kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu Pengawas Operasional Badan Usaha Milik Desa sekaligus Ketua BPD Desa Monomania, Mursit Kobandaha, Sabtu (18/9/2021), siang tadi.

Kepada waktu.news Mursit mengungkapkan, oknum wartawan tersebut menyoal aliran dana yang diberikan pengurus BUMDes desa Monompia kepada salah satu pengusaha salah peruntukan.

“Kami kan sebagai PO menilai, pemberian penambahan modal ke pengusaha itu berbunga dan masuk ke BUMDes. Memang sudah aturan, bagaimana cara mengembalikannya dengan bagaimana bunga masuk ke BUMDes,” ungkap Mursit.

Dana yang pengurus BUMDes berikan kepada SL alias Roman sebagai modal usaha pun kata Mursit, sudah memperoleh keuntungan sekitar 20 juta diluar modal pokok hanya dalam tempo lima bulan.

“Dan setiap kali pemeriksaan inspektorat, itu jelas tidak ada temuan, malah selalu dapat pujian dari Kabupaten (Pemkab),” kata Mursit.

Mursit menambahkan, bukan hanya soal BUMDes, penggunaan dana desa hingga realisasi program pun ingin ia periksa dengan cara dan motode berlebihan. Padahal, hasil pemeriksaan Ispektorat atas penggunaan Dandes pemerintah desa Monompia jelas tidak ada temuan.

“Kami sebagai bagian dari pemerintahan di desa juga mengerti, kalau memang dia itu wartawan mau meliput silahkan, tapi tunjukkan Id card,” tambah Mursit.

Lanjutnya, jika benar oknum tersebut merupakan wartawan, Mursit menyayangkan perilaku seperti itu. Seharusnya wartawan itu melindungi masyarakat, bukan malah seenaknya menghadang dan menujukan diri dengan cara arogan dan mengancam.

“Harusnya tidak seenaknya hadang masyarakat dengan mengatakan saya ini wartawan, SK dari pusat, siapa melawan denda 500 juta dan hukuman 2 tahun penjara,” terangnya.

Sebagai informasi, sepenelusuran waktu.news, nama oknum RM yang mengaku sebagai wartawan dengan jabatan kepala biro (Bolmut) pada salah satu media siber itu diduga belum tercantum dalam box redaksi media tersebut. (Rhp)

Exit mobile version