Menggugat Keadilan: Orang Tua Korban Aniaya di Bolmut Ajukan Aduan ke BKPP dan KASN

Di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terdapat kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur yang melibatkan anggota kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Bolmut dan terus mengalami perkembangan.

Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Ismail Paduku, orang tua korban, bersama dengan kuasa hukumnya, Julianti Musa SH, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut. Mereka mengajukan aduan terhadap IK alias Unan, seorang ASN yang diduga terlibat sebagai pelaku. Julianti Musa juga menyatakan rencana untuk mengajukan aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Julianti Musa menegaskan harapannya agar instansi yang berwenang dapat segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap instansi penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam penegakan disiplin ASN dapat memproses langkah hukum yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Khristanto Nani SSTP, Kepala BKPP Bolmut, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa aduan terhadap IK alias Unan yang telah diterima akan diproses setelah ada keputusan hukum yang inkracht dari Polres Bolmut. “Aduan ini jadi salah satu bukti tambahan kami untuk proses penindakan. Nanti setelah sudah ada keputusan hukum inkracht dari Polres, baru BKPP akan mengambil tindakan disiplin ASN,” tegas Nani.

Di sisi lain, Kapolres Bolmut melalui Kanit PPA Polres Bolmut, Ipda Lababu, menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. “Saat ini kita sudah naikan ke tingkat Sidik. Sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” jelas Lababu, menandakan bahwa proses hukum sedang berlangsung aktif.

Exit mobile version