MOU Sampah PP TBk PLTU Sulut 1 Binjeita Disoal, Ini Penjelasan Irma Ginoga

Waktu.news | Memorandum of Understanding (MOU) pembuangan sampah PP TBk PLTU Sulut-1 Binjeita dipertanyakan.

Hal tersebut sebagaimana disampikan oleh Humas PT. PP (Persero) TBk Tomson Manurung, Kamis (16/06/22)

Menurut Manurung, pihaknya sudah membuat permohonan sejak bulan April 2021 dan sampai sekarang belum ada hasilnya. alasannya harus diperiksa tapem dulu dan harus dilihat Kabag hukum habis itu adakan pertemuan dengan sekda habis itu pembahasaan MOU tapi ujung ujungnya pemda tidak punya armada,” kata Manurung.

Padahal lanjut Manurung, kita sudah membuat tempat samaph sesuai dengan punya DLH dan akhirnya kami buang sampah mengunakan mobil sendiri dengan membayar Retsibusi.

“Disatu sis kan bisa menambah pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Irma Ginoga, S.Pd, M.Si yang juga anggota Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) mengatakan pemerintah daerah sangat kooperatif dengan kehadiran PLTU Sulut 1.

Pihaknya juga menyarankan kepada PP Urban untuk membuat permohonan draf MOU pembuangan sampah. Sudah di teruskan juga berdasarkan permohonan dan dilanjutkan ke bagian tata pemerintahan.

Prosenya tidak berhenti sampai disitu saja, gelar rapat lagi dengan instansi terkait dan melibatkan pihak perusahaan bersama kabag tapem, kabag hukum dan pak sekda.

Juga tidak ditemukan solusi karena maunya pihak perusahaan ini, armada pemerintah daerah yang siapkan. Sementara pemda tidak mau dengan memperhatikan kondisi yang ada,” ungkapnya.

“Dalam kota saja tidak terlayani dengan baik, bagaimana melayani yang lain”

Setelah itu ada kesepakatan, pihak perusahaan mau sewa armada lain, pasalnya pun kami rubah lagi. Intinya sudah dipermudah,” tegas Irma ginoga.

Kelangkapan administrasi dari pihak perusahaan yang sampai saat ini kami tunggu tidak ada, Nomor dan tahun berapa serta menteri yang menyetujui wajib kami ketahui,” bebernya.

Berita Lainnya; Pantai Tersakiti Bolsel Dengan Keunikan Wisata Underwaternya

“Sudah lama kami menunggu kelengkapan administrasi, tapi hingga sampai saat ini belum ada, katanya sih mereka masih dalam proses audit,” kata Irma.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membuang sampah di TPA Inomunga tapi hanya sampah rumah tangga tidak termasuk Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Ditunggu hingga beberapa bulan tapi administrasi mereka tak kunjung dilengkapi jadi kami pending untuk pembuangan sampah di TPA Inomunga,” tutur mantan Sekwa DPRD Bolmut itu.

Kita tahu kalau PLTU Merah Putih Proyek Strategis Nasional tapi kan tidak serta merta mengabaikan proses administrasi, malahan sangat bersyukur dengan adanya PLTU sulut 1.

“Kami tidak mau melanggar regulasi atau dipersalahkan warga akibat dampak lingkungan, konsekwensinya ada di DLHK, jadi kami lebih hati-hati dalam prosenya,” tegasnya. (rhp)

Exit mobile version