Pemerintah pusat mulai menyusun strategi untuk mengatasi persoalan nasib PPPK terancam APBD akibat keterbatasan fiskal di sejumlah daerah.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik, terutama di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Isu ini mencuat setelah sekitar 9.000 PPPK di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan.
Kondisi tersebut dipicu aturan belanja pegawai 30 persen APBD yang diatur dalam UU HKPD 2022, yang membatasi pengeluaran pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.
Jika aturan ini diterapkan secara ketat, Pemprov NTT harus memangkas sebagian besar dari total 12.000 PPPK yang ada saat ini.
Sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan saat isu ini mencuat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran luas karena berpotensi mengganggu stabilitas tenaga layanan publik di daerah.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka.
Menurutnya, PPPK Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga layanan dasar masyarakat.
“Kita harus memastikan layanan publik tetap berjalan, bukan sekadar menyesuaikan angka anggaran,” tegasnya.
Dalam implementasi UU HKPD 2022, pemerintah daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan belanja pegawai.
Selain itu, regulasi juga membuka ruang fleksibilitas melalui keputusan Menteri Keuangan dengan koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah pusat kini tengah menyusun formulasi kebijakan agar tetap sesuai aturan tanpa menimbulkan dampak sosial besar.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai persoalan PPPK merupakan masalah lama yang belum terselesaikan.
Ia menyoroti bahwa pegawai yang sebelumnya berstatus honorer justru menjadi pihak paling rentan saat terjadi perubahan kebijakan.
“Mereka yang sudah lama mengabdi sering menjadi korban setiap kebijakan baru,” ujarnya.
Kekhawatiran juga muncul di daerah. Wali Kota Manado Andrei Angouw menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi batas belanja pegawai 30 persen APBD.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sejumlah opsi mulai dipertimbangkan pemerintah daerah, antara lain:
- Pengurangan jumlah PPPK
- Penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP)
- Penyesuaian struktur belanja daerah
Namun, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.
Jika pembatasan belanja pegawai berhasil diterapkan, daerah akan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan.
Namun di sisi lain, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak mengorbankan nasib PPPK terancam APBD serta kualitas pelayanan publik.
Ke depan, perencanaan kebutuhan ASN diharapkan lebih selaras dengan kapasitas keuangan daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
