Operasi Besar-Besaran Polresta Manado Berhasil Sita 98 Liter Miras Ilegal

Dalam langkah aktif untuk menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya, jajaran Polresta Manado, atas arahan dari Kapolda Sulawesi Utara, telah menggelar operasi besar-besaran untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang berlangsung pada minggu ketiga Juli 2024 ini berhasil menyita berbagai jenis miras.

Pada Senin, 22 Juli 2024, kepolisian berhasil mengamankan total 98 liter miras jenis Cap Tikus, ditambah dengan beberapa botol bir dan anggur merah. Penyitaan ini terjadi di berbagai polsek yang berada di bawah hukum Polresta Manado, dengan rincian sebagai berikut:

Berita Acara Tanda Terima telah dibuat untuk semua barang bukti yang disita, dan rencana tindak lanjutnya adalah sidang Tipiring yang dijadwalkan pada minggu ketiga Agustus 2024.

Selain operasi penyitaan, juga telah diadakan sidang Tipiring untuk 9 kasus terkait miras pada minggu yang sama, melibatkan berbagai polsek termasuk Satres Narkoba. Masing-masing kasus dihukum denda sebesar Rp. 300.000, dan miras yang disita telah dimusnahkan.

Kapolresta Manado, AKBP Yulianto Sirait, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran miras ilegal dan meningkatkan penegakan hukum untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Exit mobile version