Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
Hukrim

Operasi Besar-Besaran Polresta Manado Berhasil Sita 98 Liter Miras Ilegal

Dalam langkah aktif untuk menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya, jajaran Polresta Manado, atas arahan dari Kapolda Sulawesi Utara, telah menggelar operasi besar-besaran untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang berlangsung pada minggu ketiga Juli 2024 ini berhasil menyita berbagai jenis miras.

Pada Senin, 22 Juli 2024, kepolisian berhasil mengamankan total 98 liter miras jenis Cap Tikus, ditambah dengan beberapa botol bir dan anggur merah. Penyitaan ini terjadi di berbagai polsek yang berada di bawah hukum Polresta Manado, dengan rincian sebagai berikut:

Advertisement
  • Miras Cap Tikus dan berbagai minuman keras lainnya disita dari Polsek Malalayang, Tuminting, Wenang, Bunaken, Sario, Wanea, Tombulu, Bunaken Kepulauan, Mapanget, Pineleng, Singkil, Tikala, Pelabuhan, dan Wori.

Berita Acara Tanda Terima telah dibuat untuk semua barang bukti yang disita, dan rencana tindak lanjutnya adalah sidang Tipiring yang dijadwalkan pada minggu ketiga Agustus 2024.

Selain operasi penyitaan, juga telah diadakan sidang Tipiring untuk 9 kasus terkait miras pada minggu yang sama, melibatkan berbagai polsek termasuk Satres Narkoba. Masing-masing kasus dihukum denda sebesar Rp. 300.000, dan miras yang disita telah dimusnahkan.

Advertisement

Kapolresta Manado, AKBP Yulianto Sirait, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran miras ilegal dan meningkatkan penegakan hukum untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Advertisement

Mahdiyah Sanggilalung

Editor waktu.news yang bertanggung jawab atas kualitas dan akurasi pemberitaan dari seluruh biro di Sulawesi Utara. Mahdiyah memimpin proses editorial mulai dari verifikasi fakta, penyuntingan bahasa, hingga memastikan setiap berita yang dipublikasikan memenuhi standar jurnalisme yang bertanggung jawab dan berimbang.
Back to top button