- Miras Cap Tikus dan berbagai minuman keras lainnya disita dari Polsek Malalayang, Tuminting, Wenang, Bunaken, Sario, Wanea, Tombulu, Bunaken Kepulauan, Mapanget, Pineleng, Singkil, Tikala, Pelabuhan, dan Wori.
Dalam langkah aktif untuk menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya, jajaran Polresta Manado, atas arahan dari Kapolda Sulawesi Utara, telah menggelar operasi besar-besaran untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang berlangsung pada minggu ketiga Juli 2024 ini berhasil menyita berbagai jenis miras.
Pada Senin, 22 Juli 2024, kepolisian berhasil mengamankan total 98 liter miras jenis Cap Tikus, ditambah dengan beberapa botol bir dan anggur merah. Penyitaan ini terjadi di berbagai polsek yang berada di bawah hukum Polresta Manado, dengan rincian sebagai berikut: