Manado – Wakil Bupati Bolaang Mongodow Timur Oskar Manoppo, ingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah agar melakukan mapping kembali pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur masih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah sebagai aplikasi database pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bolaang Mongodow Timur, pada penutupan kegiatan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2022, Sabtu (19/6/2021), kemarin, di Best Western Lagon Hotel, Manado.
Selain menyentil mapping dari aplikasi SMDA ke SIPD, Oskar Manoppo yang didampinggi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ayko Mentemas SE., MM dan D.J Gagat Sidi Wahono, Tenaga Ahli SIPD Kementerian Dalam Negeri, juga berpesan kepada para peserta, bahwa hasil penyusunan SSH, akan menjadi patron pada penyusunan APBD tahun 2022.
Sebab menurutnya, upaya Organisasi Perangkat Daerah dalam Menyusun Standar Satuan Harga, merupakan satu perwujudan dari ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan harga satuan ketika melakukan penyusunan APBD tahun 2022.
“Karena dasar untuk harga satuan telah dirampungkan, dan memudahkan bagi OPD dalam penyusunan angka-angka belanja pada program kegiatan,” Ucap Oskar Manoppo.
Terlebih kata Oskar, untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang disebutkan pada pasal 391 dan pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
“Dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berkaitan dengan klasifikasi dan kodefikasi telah dituangkan melalui Permendagri nomor 90 tahun 2020,” jelasnya. (aah)