Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
20 Juni 2021, 03:43
WITA
WN-20210620-000592
Manado - Wakil Bupati Bolaang Mongodow Timur Oskar Manoppo, ingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah agar melakukan mapping kembali pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur masih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah sebagai aplikasi databa
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
20 Juni 2021, 03:43
WITA
2
menit baca
3.677 kali dibaca
Kerja Sama
Manado - Wakil Bupati Bolaang Mongodow Timur Oskar Manoppo, ingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah agar melakukan mapping kembali pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur masih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah sebagai aplikasi database pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bolaang Mongodow Timur, pada penutupan kegiatan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2022, Sabtu (19/6/2021), kemarin, di Best Western Lagon Hotel, Manado.
Selain menyentil mapping dari aplikasi SMDA ke SIPD, Oskar Manoppo yang didampinggi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ayko Mentemas SE., MM dan D.J Gagat Sidi Wahono, Tenaga Ahli SIPD Kementerian Dalam Negeri, juga berpesan kepada para peserta, bahwa hasil penyusunan SSH, akan menjadi patron pada penyusunan APBD tahun 2022.
Sebab menurutnya, upaya Organisasi Perangkat Daerah dalam Menyusun Standar Satuan Harga, merupakan satu perwujudan dari ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan harga satuan ketika melakukan penyusunan APBD tahun 2022.
"Karena dasar untuk harga satuan telah dirampungkan, dan memudahkan bagi OPD dalam penyusunan angka-angka belanja pada program kegiatan," Ucap Oskar Manoppo.
Terlebih kata Oskar, untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang disebutkan pada pasal 391 dan pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
"Dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berkaitan dengan klasifikasi dan kodefikasi telah dituangkan melalui Permendagri nomor 90 tahun 2020," jelasnya. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Oskar Manoppo Ingatkan SKPD Lakukan Mapping SIPD
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20210620-000592
Kode verifikasi: 989955221CA9
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.