Boroko, 10 November 2024 | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2021 terkait pelaksanaan pemungutan pajak daerah untuk sarang burung walet. Surat ini ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Darwin Muksin, sebagai panduan bagi para camat, sangadi, lurah, dan wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pajak sarang burung walet dikenakan sebesar 5% dari nilai jual sarang burung walet. Nilai ini dihitung berdasarkan volume pengambilan sarang dan harga pasaran umum yang berlaku di daerah tersebut.
Poin-Poin Penting Surat Edaran:
- Subjek Pajak: Pajak ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Dasar Pengenaan Pajak: Pajak dihitung berdasarkan nilai jual sarang burung walet dengan memperhatikan harga pasar lokal.
- Contoh Perhitungan: Dalam ilustrasi surat edaran, seorang warga yang mengumpulkan 2 kilogram sarang burung walet dengan nilai pasar Rp10 juta per kilogram dikenakan pajak sebesar Rp1 juta.
Instruksi Khusus:
Para camat, sangadi, dan lurah diminta berperan aktif dalam menyosialisasikan edaran ini di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan seluruh wajib pajak memahami dan menaati aturan baru.
Kemudahan Pembayaran Pajak:
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Teller/Transfer/QRIS untuk mempermudah proses administrasi dan transparansi.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat secara signifikan, mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, serta mendorong pengelolaan sarang burung walet secara berkelanjutan.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam memajukan ekonomi lokal.
- DPRD Boltim Beri Kepastian Hukum Bagi Usaha Sarang Burung Walet
- BPKD Bolmut Perkenalkan Pajak Baru: Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet