Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
25 Februari 2022, 02:28
WITA
WN-20220225-000836
DPRD Boltim Beri Kepastian Hukum Bagi Usaha Sarang Burung Walet
Tutuyan, WAKTU.news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (24/2/2022), pagi kemarin. Salah satu yang diuji publikan adalah Ranperda Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kan
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
25 Februari 2022, 02:28
WITA
2
menit baca
3.614 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan, WAKTU.news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (24/2/2022), pagi kemarin.
Salah satu yang diuji publikan adalah Ranperda Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Nuangan ini, menghadirkan para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat dan pengusaha sarang burung walet.
Tujuannya, untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak, sebelum Ranperda disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
"Dan uji publik ini, memang menjadi salah satu syarat di dalam proses pembentukan Perda," kata Sunarto Kadengkang, selaku Ketua Pansus Ranperda.
Usai tahapan uji publik, dokumen rancangan Perda tersebut nantinya masih akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Setelah itu, baru kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya Politisi Partai Perindo ini.
Hal itu, juga dijelaskan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Frangky Alexander Hendra Zachawerus, selaku pembicara utama.
Perda yang diketahui merupakan inisiatif DPRD Boltim ini, dirancang agar para pengusaha lendir satwa liar atau burung walet, tidak serampangan dalam mendirikan bangunan usahanya.
Ada dua poin penting dalam Perda usaha Walet, kata Frangky Alexander Hendra Zachawerus. Pertama, mendatangkan rasa keadilan, dan yang kedua untuk memberikan kepastian hukum.
"Keadilan bagi pengusaha sehingga karena dia dapa untung, kemudian keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Meskipun sarang burung tersebut memiliki nilai ekonomis. Namun jenis satwa liar ini, juga dapat menimbulkan dampak kebisingan.
Dampak itu menurutnya tidak dirasakan para pemilik sarang burung walet, tapi masyarakat di lingkungan sekitar.
"Burung Walet ini kan ribut, sihingga dia dapat menganggu lingkungan masyarakat sekitar. Kalau masih ditengah hutan, mungkin gangguannya belum terasa. Tapi kalau sudah diatas rumah, bersebelahhan dengan rumah orang lain, pasti ribut," jelas Hendra Zachawerus.
Selain untuk memberikan kepastian hukum kepada para memilik sarang burung walet agar tidak merasa was-was dalam menjalankan usahanya melalui sistem perizinan, mereka juga dituntut harus memiliki tanggung jawab sosial, agar masyarakat, pemilik sarang burung walet dan pemerintah, sama-sama merasakan keadilan dan kepastian hukum.
"Disisi lain, izin juga akan mengendalikan bangunan sarang burung walet, agar tidak berada disembarang tempat," terang Hendra Zachawerus.
Amatan waktu.news, uji publik tersebut mendapat berbagai macam saran dan masukan tokoh masyarakat. Mulai dari lokasi dan jarak bangun walet, hingga kewajiban 5% dari penghasilan para pemilik sarang burung walet, ke desa dan daerah.
Diketahui, bukan hanya Ranperda mengenai Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Sarang Burung Walet itu saja, terdapat satu Ranperda lagi tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang diuji publikkan. (aah)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
DPRD Boltim Beri Kepastian Hukum Bagi Usaha Sarang Burung Walet
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220225-000836
Kode verifikasi: 42C98109CB6D
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.