Pecah! Gaji ASN dan PPPK 2024: Jokowi Umumkan Perubahan Revolusioner!

Waktu.news | Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan daftar gaji terkini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam langkah menuju pembaharuan besar, gaji PNS dan PPPK naik sebanyak 8%, menjadi titik fokus perubahan dalam pembangunan nasional.

Perubahan signifikan terlihat pada golongan Ia, yang sebelumnya berkisar Rp 1.560.800-2.335.800, kini mengalami lonjakan menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Sementara itu, golongan IVe menunjukkan kenaikan gaji tertinggi sebesar Rp 6.373.200.

Keputusan bersejarah ini diumumkan oleh Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Dengan semangat pembaharuan, Jokowi menekankan kenaikan gaji sebagai upaya meningkatkan kinerja ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta mendorong transformasi ekonomi.

Berikut daftar Gaji ASN dan PPPK 2024:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Daftar Gaji PPPK 2024:

Sementara itu, PPPK juga merasakan kenaikan yang signifikan mulai dari golongan I hingga XVII, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Misalnya, golongan XVII mengalami kenaikan menjadi Rp 4.462.500-7.329.000.

Perubahan besar ini diharapkan memberikan dorongan positif bagi ASN dan PPPK, menciptakan motivasi baru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka. Kehadiran daftar gaji terbaru ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan semangat pelayanan publik. (rhp)

Exit mobile version