Waktu.news | Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan daftar gaji terkini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dalam langkah menuju pembaharuan besar, gaji PNS dan PPPK naik sebanyak 8%, menjadi titik fokus perubahan dalam pembangunan nasional.
Perubahan signifikan terlihat pada golongan Ia, yang sebelumnya berkisar Rp 1.560.800-2.335.800, kini mengalami lonjakan menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Sementara itu, golongan IVe menunjukkan kenaikan gaji tertinggi sebesar Rp 6.373.200.
Keputusan bersejarah ini diumumkan oleh Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Dengan semangat pembaharuan, Jokowi menekankan kenaikan gaji sebagai upaya meningkatkan kinerja ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta mendorong transformasi ekonomi.
Berikut daftar Gaji ASN dan PPPK 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024:
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII 4.462.500-7.329.000
Sementara itu, PPPK juga merasakan kenaikan yang signifikan mulai dari golongan I hingga XVII, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Misalnya, golongan XVII mengalami kenaikan menjadi Rp 4.462.500-7.329.000.
Perubahan besar ini diharapkan memberikan dorongan positif bagi ASN dan PPPK, menciptakan motivasi baru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka. Kehadiran daftar gaji terbaru ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan semangat pelayanan publik. (rhp)