Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
16 April 2023, 20:17
WITA
WN-20230416-001750
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2023: Apa Saja Golongannya dan Berapa Besarannya?
Waktu.news | Bagi kebanyakan orang, profesi ASN atau Aparatur Sipil Negara mungkin sudah tidak asing lagi. ASN sendiri terdiri dari dua golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun sama-sama memiliki status ASN, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
16 April 2023, 20:17
WITA
2
menit baca
2.606 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Bagi kebanyakan orang, profesi ASN atau Aparatur Sipil Negara mungkin sudah tidak asing lagi. ASN sendiri terdiri dari dua golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun sama-sama memiliki status ASN, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK, salah satunya adalah besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Besaran gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2023 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Pasal 4 ayat 1 Perpres ini juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2023: Apa Saja Golongannya dan Berapa Besarannya?
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20230416-001750
Kode verifikasi: 5DFF60FD612A
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.