Waktu.news | Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras dan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras.
Kebijakan harga pembelian pemerintah ini dalam konteks perlindungan harga di petani. Sedangkan harga eceran tertinggi juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi
Badan pangan nasional bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi pada bulan Maret sampai dengan April 2023 mendatang.
Kepala badan pangan nasional arief Prasetyo adi mengatakan, langkah ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas harga gabah dan beras tingkat petani hingga konsumen.
Kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan perum bulog sebagai off taker pada panen raya.
Gabah kering panen GKP di tingkat petani Rp 5.000 kg gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp 5.100, Gabah kering giling KG di penggilingan Rp 6.200 kg gabah kering giling di gudang perum bulog Rp 6.300.
Pemerintah juga menetapkan harga pembelian pemerintah beras di gudang perum bulog dengan kadar air maksimum 14%. butir patah maksimum 20% butir menir maksimum 2% seharga Rp 9.950
Selain harga pembelian pemerintah, Penetapan harga eceran tertinggi beras kembali dilakukan berdasarkan zonasi.
Zona 1 untuk jawa, Lampung, Sumatera Selatan, bali, NTB, dan Sulawesi, Zona 2 untuk Sumatera, selain Lampung dan Sumatera Selatan dan NTT Kalimantan, zona 3 untuk Maluku dan papua.
Untuk HET beras medium Zona 1, 10.900., Untuk zona 2, 11.500, Untuk zona 3 11.800. Kemudian untuk beras premium zona satu, 13.900, Zona 2 14.400 dan zona 3 14.800
Pak presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” jelasnya. (rhp)
- Bantuan sosial Beras Untuk KPM-PKH Kabupaten Bolmut tahun 2020
- DPRD Sebut Rancangan Awal RPJMD Boltim, Tak Masuk Akal