Pemkab Boltim Imbau Warga Menahan Euforia Malam Tahun Baru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengimbau masyarakat menahan euforia perayaan malam tahun baru 2026. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 10/BMT/388/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta warga tidak menggelar pesta pora, termasuk menyalakan kembang api dan petasan. Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi bencana alam yang masih melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam edaran disebutkan, bencana yang terjadi di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam mengeluarkan imbauan tersebut. Pemerintah menilai, perayaan yang berlebihan berpotensi mengabaikan rasa empati terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.

Bupati Boltim menegaskan perlunya menjaga kepedulian sosial serta ketertiban umum menjelang pergantian tahun.

“Himbauan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kepedulian kita terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah. Kita ingin menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di tengah kondisi darurat yang dialami sesama,” demikian kutipan dalam surat edaran.

Selain menghimbau agar tidak menyalakan kembang api dan petasan, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengisi malam tahun baru dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Konsumsi minuman beralkohol dan narkoba, balapan liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya diminta untuk dihindari.

Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan merayakan pergantian tahun secara sederhana bersama keluarga. Doa bersama dan refleksi akhir tahun dinilai lebih tepat dilakukan dalam situasi saat ini.

Untuk memastikan imbauan tersebut berjalan, camat dan sangadi (kepala desa) diminta melakukan sosialisasi serta pemantauan di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah berharap malam pergantian tahun dapat berlangsung tertib dan tetap mencerminkan kepedulian sosial. (ril/aah)

Exit mobile version