- KPU harus mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka, termasuk jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, serta waktu dan tempat pendaftaran.
- Pengumuman tersebut harus diakses melalui media massa lokal dan/atau situs web KPU Bolmut untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
- Masa pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, dimulai dari hari pengumuman, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Refli Puasa.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.