Tutuyan, WAKTU.news – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tampak lalai melakukan penginputan data kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Hingga pertengahan triwulan II (dua) di tahun 2022 ini, realisasi penginputan data kegiatan dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Boltim, belum mencapai target 100 persen.
Kurang adanya evaluasi dari Sekretaris Daerah selaku ketua TPAPD dan Wakil Bupati yang memiliki fungsi pengawasan, sehingga menempatkan kabupaten Boltim menjadi daerah paling terendah dalam hal penginputan data SiRUP di Sulawesi Utara.
Padahal Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Boltim, telah menggelar sosialisasi sistem informasi RUP SiRUP pada 22 Februari di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, beberapa bulan lalu. Namun hingga 30 April batas penginputan yang ditentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkab Boltim lambat alias loading dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Saat ini, data yang terealisasi pada aplikasi SiRUP baru sebesar 315 miliar rupiah atau 53.20% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sekitar 592 miliar rupiah.
Berita Sebelumya; Parah! RUP Puluhan OPD di Boltim Tak Ada Dalam SiRUP
Jumlah dari angka realisasi itu dibenarkan oleh Kepala Bagian PBJ Setda Pemkab Boltim, Raymond Djola ketika ditemui waktu.news, Selasa (17/5/2022) siang kemarin.
“Iya baru 315 Miliar. Kalau SKPD yang belum melakukan penginputan, belum tahu pasti. Mungkin, ada yang mereka belum input,” akunya.
Meski Raymond Djola mengaku belum mengetahui pasti OPD mana saja yang belum melakukan penginputan data. Namun, rupanya ia telah mengingatkan para pimpinan perangkat daerah terkait percepatan penginputan seluruh data kegiatan ke dalam SiRUP, melalui sekretaris daerah.
“Sebenarnya, kami bisa mengeluarkan surat edaran lagi, cuman kami tidak bisa menekan,” jelasnya.
Diketahui, kewajiban melakukan penginputan RUP 100% ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ dalam Indeks Reformasi Birokrasi.
Edaran itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 1 Huruf d tentang kewajiban Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP.
Pada Pasal 82 Ayat 1 terdapat juga sanksi administratif jika PA atau KPA tidak menjalankan kewajibannya seperti yang dimaksud dalam Pasal 9, peraturan presiden tersebut. (aah)