Pengungkapan Sabu Bitung, IPTU Tripo Datukramat Ciduk 3 Pelaku dalam 2 Hari

Polres Bitung sukses melakukan pengungkapan sabu Bitung berkat informasi warga dan kerja cepat Satresnarkoba. Tim yang dipimpin IPTU Tripo Datukramat langsung tancap gas menyelidiki dugaan kasus narkotika Bitung pada 29–30 April 2025.

Awal Penyelidikan Kasus Narkotika Bitung

Tim narkoba mendapat tip tentang peredaran narkoba jenis sabu di pusat kota.

Detail Penangkapan RT alias Chaki

Petugas menggeledah dan memeriksa ponsel Chaki. Percakapan WhatsApp mengarah ke pemesanan sabu. Informasi itu memicu pengembangan kasus lebih lanjut.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Pada 30 April 2025, Satresnarkoba Bitung melanjutkan pengungkapan sabu Bitung dengan menangkap dua tersangka lain.

  1. RA (28) alias Emond

  1. RP (29) alias Ika

Tim menemukan sabu siap edar milik RM alias Ambi, yang terindikasi jadi otak distribusi.

Koordinasi dengan Lapas dan Penanganan Kasus

Langkah lanjutan langsung menuju Lapas Kelas IIB Bitung.

Proses Hukum Selanjutnya

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bitung. Kasus dilimpahkan ke penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Trivo Datukramat, memastikan keberhasilan pengungkapan sabu Bitung ini dan berkomitmen memberantas peredaran sabu di Bitung dengan tegas.

Exit mobile version