Penny Lukito: Obat Sirop Tidak Penuhi Syarat Edar Ditarik BPOM

Waktu.news | Kepala Badan Pom Republik Indonesia Penny Lukito menyatakan keberhasilan mengidentifikasi rantai pasokan bahan pelarut propilen glikol dari beberapa distributor. BPOM memerintahkan agar dilakukan penarikan sirup obat yang tidak memenuhi syarat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Penny Lukito menyampaikan BPOM terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian sehubungan dengan temuan industri farmasi yang produksi sirup obat tidak memenuhi syarat karena mengandung cemaran etilen glikol dan di electrical melebihi ambang batas.

Pemeriksaan dan pengujian semakin dikembangkan terhadap pemasok atau distributor bahan baku tambahan yang digunakan dalam pembuatan sirup obat, khususnya bahan baku pelarut Propilen glikol yang disinyalir menjadi sumber cemaran EG dan DEG pada sirup obat.

Lebih lanjut lukito Sampaikan BPOM berhasil mengidentifikasi rantai pasokan bahan pelarut propilen glikol yang melibatkan beberapa distributor, bahan kimia, pedagang besar farmasi hingga sampai ke tangan industri farmasi.

Bpom juga menginstruksikan agar dilakukan penarikan sirup obat tidak memenuhi syarat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Selain itu juga akan dilakukan pemusnahan terhadap seluruh produksi obat yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut. (rhp)

Exit mobile version