Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Perseroan Terbatas Arafura Surya Alam, Rabu, (31/3/2021) kemarin.
Rapat dengar pendapat itu digelar atas permintaan Aliansi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang) pada Senin, 22 Maret 2021 terkait pembebasan lahan oleh PT ASA di Kecamatan Kotabunan.
PT ASA dalam keterangannya mengatakan, saat ini mereka baru dalam tahap konstruksi fasilitas. Terkait pembebasan lahan, PT ASA mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh PT J Resources Asia Pasifik Tbk sebagai manajemen pusat.
Dia melanjutkan, perusahan saat ini telah membebaskan 91 bidang tanah dengan luas 83 hektar, kemudian 177 bidang tanah dengan luas sekitar 200 hektar yang disepakati oleh pemilik tanah.
“Kami berharap kegiatan pembebasan lahan ini dapat didukung oleh DPR, PEMDA dan masyarakat. Sebagai ikrar, kami akan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja di 9 desa sekitar tambang,” jelasnya.
Berita Terkait: Puluhan Warga ‘Malintang’ Datangi DPRD Boltim Tuntut PT ASA Soal Ganti Rugi Atas Lahan
Puluhan Warga ‘Malintang’ Datangi DPRD Boltim Tuntut PT ASA Soal Ganti Rugi Atas Lahan
Ditempat sama, Ketua DPRD Fuad Landjar SH mengatan, bahwa perhitungan harga nilai tanah yang dipatok perusahaan itu tidak masuk akal. Pasalnya, harga tanah kosong di pinggir jalan jauh lebih mahal dari pada tanah yang ditanami tanaman tetapi jauh dari jalan raya.
“Kan lucu. Harusnya, yang mahal adalah lahan yang memiliki tanaman diatasnya,” kata Fuad Landjar, kepada pihak manajemen perusahan.
Fuad juga mengkhawatirkan adanya mafia tanah tlyang berkaitan dengan pembebasa tanah. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa jawaban PT ASA berbeda dengan jawaban top manajemen Jakarta.
” Kami akan menyurati Bupati untuk bernegosiasi langsung dengan perusahan, secepatnya masalah ini diselesaikan,” tegas politisi muda Partai Amanat Nasional itu.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Sofyan Alhabsyi, DPRD tinggal mengusulkan agar Bupati segera membentuk tim penaksir harga.
“Semua jawaban kita sudah ketahui, tinggal rekomendasi ke Bupati,” jelas Sofyan.
Berita Lainnya: Hebatnya PT ASA, Kantongi Amdal Tanpa Konsultasi Publik
Di akhir Rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Boltim, Asisten I Pemkab Boltim, Kadis Lingkungan Hidup dan perwakilan Aliansi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang itu, menemui kesepakatan untuk mepertimbangkan nilai harga atas tanah sesuai tanaman diatasnya. (AAH)