Tutuyan – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Popodu, Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP / 28 / III / Sulut / Spkt / Res-Bolsel. FA Alias Fik adalah warga Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pelaku yang sudah lama masuk dalam daftar buronan ini merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Kotabunan, di Jalan Dua Jalur, Desa Tutuyan.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Irham Halid S.IK mengatakan, pengungkapan itu atas dasar koordinasi antara Polres Bolaang Mongondow Selatan dan anggotanya.
“Pada 11 Maret 2021, Satreskrim Polres Bulmong Selatan mendatangi Polsek Kotabunan untuk berkoordinasi guna mencari tersangka FA Alias Fik yang kabur ke kawasan Kotabunan,” kata Irham.
Selanjutnya kata Irham, pada Selasa, 30 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WITA, anggotanya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka FA di wilayah hukum Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur.
Berita Terkait: Polres Boltim Sita Ratusan Liter Cap Tikus Di Kotabunan
“Saat kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua di jalur dua Desa Tutuyan. Kemudian, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawah oleh polisi ke Polsek Kotabnan.” ungkap Irham
Mantan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara ini menambahkan, sesuai hasil pengembangan kasus, anggotanya juga berhasil mengamankan HR alias Har di wilayah Amurang, kabupaten Minahasa Selatan.
“Kami juga mengamankan seseorang yang terlibat dalam penjualan sepeda motor curian.” tambah Irham
Selain itu, kata Irham, para anggota segera menyiapkan berita acara untuk menyerahkan tersangka, disertai bukti-bukti.
“Saya segera memerintahkan anggota untuk mengirim tersangka dan barang bukti ke Polres Bolsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Irham. (AAH)