Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
17 Maret 2021, 12:37
WITA
WN-20210317-000469
Polres Boltim Temukan 23 Galon Miras Jenis Cap Tikus Siap Edar
Tutuyan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gagalkan peredaran Minuman Keras jenis Cap Tikus, Selasa, (16/3/2021) tadi malam. Kapolres Boltim AKBP Irham Halid S.IK dalam kerengan persnya menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WITA tengah malam pihaknya memperoleh informasi dari warg
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
17 Maret 2021, 12:37
WITA
2
menit baca
3.299 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gagalkan peredaran Minuman Keras jenis Cap Tikus, Selasa, (16/3/2021) tadi malam.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid S.IK dalam kerengan persnya menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WITA tengah malam pihaknya memperoleh informasi dari warga mengenai adanya minuman keras jenis cap tikus masuk diwilayah Tutuyan.
"Jajaran Reskrim kami mendapat informasi dari warga, ada kenderaan jenis pick up masuk ke Deaa Tutuyan dicurigai membawah minuman keras Cap Tikus," Kata Irham.
Satuan Reserse Kriminal bersama jajaran Aparat Desa setempat kemudian mendatangi salah satu rumah (MS) yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Alhasil, mereka menemukan ratusan liter cap tikus yang berada dalam galon minyak kelapa.
"Ada 23 galon berisi penuh minuman keras cap tikus. Barang bukti langsung diamankan oleh tim Opsnal kami, dan dibawah ke Mapolres bersama salah seorang warga untuk proses selanjutnya" Beber Irham.
Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 terkait pengawasan minuman keras jelas akan menerima akibatnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 32 Ayat (1), dikenai denda uang sebesar Lima Puluh Juta Rupiah dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan.
Dari hasil keterangan terduga, diketahui minuman keras jenis cap tikus tersebut berasal dari wilayah Motoling, Minahasa Selatan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kesejumalah wilayah Tutuyan dan Kotabunan.
"Harga per gelonnya berkisar antara 450 sampai 500 Ribu Rupiah. Nantinya, akan di ecer dalam kantong plastik atau botol kesaman 600 ml hingga harga mencapai Rp.25.000 per botolnya," tambah Irham.
Adapun kadar alkohol jenis Cap Tikus ini mencapai 40%, sehingga jika dibakar menggunakan korek, akan menghasilkan api berwarna biru.
"Upaya ini kita lakukan, sebagai bentuk pencegahan dan penyalagunaan minuman keras. Sebab, minuman keras ini selalu menjadi akar dari permasalahan diwilayah kami, seperti halnya penganiayaan," pungkasnya. (AAH)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Polres Boltim Temukan 23 Galon Miras Jenis Cap Tikus Siap Edar
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20210317-000469
Kode verifikasi: 226C1A448F99
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.