Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Senin (24/2/2025) siang.
Peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi di Desa Dodap, Kecamatan Tutuyan. Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, menyampaikan bahwa gelar perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh orang tua korban pada 18 Februari 2025.
“Jadi, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 18 Februari. Sehari setelahnya, pada 19 Februari, kami langsung bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nah, hari ini, gelar perkara dilaksanakan,” ujar IPTU Liefan.
Lebih lanjut, IPTU Liefan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Selain itu, IPTU Liefan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama melalui media sosial. Ia menyinggung adanya unggahan yang menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak 11 Februari 2025. Padahal, kasus ini terjadi pada 18 Februari 2025.
“Kasus ini dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 18 Februari, dan kejadiannya terjadi pada tanggal 18 Februari juga. Jadi bukan tanggal 11 Februari. Nah, oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membuat unggahan di media sosial sebelum mendapatkan informasi yang jelas dan valid,” tegasnya.
Meskipun demikian, IPTU Liefan memastikan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua langkah yang kami ambil harus berdasarkan prosedur hukum yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan tindakan, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya. (aah)
- Boltim Awas! Kasus Cabul di Dua Desa Ini Cukup Tinggi
- Wah! BPKPD Boltim Tahan Pencairan BLT DD Dodap Pantai, Kenapa?
- Halaman SMP di Boltim Ini, Persis Bekas Areal Persawahan