Polres Boltim Sita Ratusan Liter Cap Tikus Di Kotabunan

Tutuyan – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memberantas peredaran minuman beralkohol jenis Cap Tikus.

Terbukti, Polres Bolaang Mongondow Timur kembali menyita 6 galon Cap Tikus di kecamatan Kotabunan pada Sabtu 20 Maret 2021, sekitar pukul 1.30 waktu setempat.

Berdasarkan keterangan pers Kapolres Boltim AKBP Irham Halid S.IK, saat anggotanya melakukan patroli besar-besaran, mereka mendapatkan informasi dari warga tentang minuman keras jenis Cap Tikus yang siap dijual.

“Anggota kami langsung pergi ke TKP dan menemukan 6 Galon Cap Tikus dengan kadar alkohol 40% di kediaman JM,” kata Irham Halid.

Warga berinisial JM dan beberapa ratus liter minuman keras, langsung diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JM terancam dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan denda 50 Juta Rupiah.

“JM melanggar Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengawasan Minuman Keras di Provinsi Sulawesi Utara,” tamabah Irham.

Berita Terkait: Polres Boltim Temukan 23 Galon Miras Jenis Cap Tikus Siap Edar

Menurut informasi yang didapat dari warga sekitar, JM sudah mengedarkan Cap Tikus kurang lebih 9 bulan.

“Hasil penjualan minuman keras ini digunakan setiap hari untuk menghidupi dirinya dan keluarga,” sambung Irham.

Selain itu, AKBP Irham Halid S.IK mengingatkan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tidak mengonsumsi Cap Tikus, karena menurut hasil penilaian mereka dari tahun 2020 hingga awal 2021, berbagai kejahatan yang terjadi akibat mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Latar belakang para pelaku kejahatan seperti penganiayaan dan percabulan, itu karena meminum minuman keras Cap Tikus,” ucap Irham.

Dia juga meminta masyarakat kiranya dapat bersama-sama membantu polisi menghilangkan peredaran minuman keras di wilayah hukum Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur. (AAH)

Exit mobile version