Provinsi Gorontalo Raih Opini WTP ke-12 Kali, BPK Temukan Beberapa Masalah Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo baru saja menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2023, beserta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023. Penyerahan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada hari Rabu (5/6/2024).

Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, secara resmi menyerahkan LHP LKPD dan ikhtisar IHPD tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf, dan Penjabat Gubernur Gorontalo, Mohammad Rudy Salahuddin. Dalam kesempatan itu, Laode mengumumkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk TA 2023 memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, yang merupakan kali ke-12 bagi pemerintah provinsi ini.

“Pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dan seluruh perangkat daerah dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Tentu, keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi semua pemangku kepentingan dan dukungan DPRD dalam fungsi pengawasannya,” ujar Laode.

Namun demikian, BPK menemukan beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo, antara lain:

  1. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran TPG kepada ASN yang tidak memenuhi beban kerja, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp797,24 juta.
  2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan. Terdapat kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp419,11 juta, Belanja Honorarium sebesar Rp61,70 juta, dan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp204,20 juta.
  3. Kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Kekurangan ini terjadi pada sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR-PKP dan satu paket pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp742,93 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp888,17 juta. Selain itu, terdapat keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan di Dinas PUPR-PKP yang belum dikenakan denda sebesar Rp186,48 juta.

Dari data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sejak tahun 2005 hingga Desember 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti 1.156 rekomendasi atau 73,30% dari 1.577 rekomendasi. Sebanyak 377 rekomendasi atau 23,90% belum sesuai, dan 32 rekomendasi atau 2,02% belum ditindaklanjuti. Persentase ini masih sedikit di bawah target rata-rata yang ditetapkan BPK sebesar 80%, menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan.

Dalam sambutannya, Laode Nusriadi mengharapkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat dapat meningkatkan peran aktifnya dalam mengeskalasi temuan BPK dan mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk mempercepat proses tersebut.

Laode juga menekankan pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Ia berharap para pemangku kepentingan pengelolaan keuangan daerah dapat belajar dari daerah-daerah yang mengalami defisit akibat ketersediaan kas yang tidak mampu menutupi belanja, sehingga menimbulkan utang belanja.

Terakhir, Laode menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur Provinsi Gorontalo beserta seluruh jajarannya, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas dukungan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Ia juga berterima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah menjalankan mandat pemeriksaan dengan menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme, demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Exit mobile version