Tutuyan, WAKTU.news – Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, Desa Lunut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (24/3/2022) pagi, menggelar Rapat Anggota Tahunan.
Rapat yang dilaksanakan di gedung baru kantor Sekretariat Nomontang ini, dihadiri lebih dari jumlah total keseluruhan anggota koperasi.
Agenda tahunan tersebut dilakukan guna menetapkan program kerja Nomontang tahun 2022, sekaligus mengevaluasi kinerja koperasi di tahun 2021.
Selain pengurus dan Badan Pengawas Koperasi, mayoritas anggota yang hadir rata-rata merupakan para pemilik lahan serta para pemegang izin penambagan emas di wilayah IUP Nomontang.
Salah satu poin penting yang menjadi pokok bahasan panas dalam RAT, adalah soal jaminan reklamasi ke Negara berbentuk uang, termasuk juga penggunaan alat berat.
Jaminan itu menurut Sekretaris KUD Nomontang, Lucky M. Suwardjo, merupakan dasar pijakan utama bagi para anggota atau pengusaha yang memiliki izin dari koperasi, dalam melakukan kegiatan penambangan emas.
“Uang itu, akan disimpan sebagai dasar jaminan reklamasi. Tanpa jaminan reklamasi, maka pemegang izin tidak bisa melakukan penambangan,” kata Lucky saat menyampaikan berita acara RAT.
Lucky juga menyebut, Nomontang akan melakukan pembatasan jumlah penggunaan alat berat di lokasi. Hal ini telah menuai banyak sorotan, utamanya dari DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltim.
Sesuai pantauan melalui drone, terdapat lebih dari 30 ekskavator sedang beraktivitas di wilayah IUP Nomontang. Namun, setoran royaltinya pada awal tahun ini saja, tidak sampai 80 juta rupiah.
“Sebagai contoh, dilahan sepuluh hektar, itu ada sekitar empat atau lima alat yang bekerja. Begitu banyak alat, tapi hasil produksinya hanya sedikit, sudah tidak sesuai. Atau, jangan-jangan tidak mau melaporkan,” ucapnya.
Poin penting lainnya tambah Lucky, juga mengatur para pengusaha agar dapat menyampaikan, operator alat berat yang dipekerjaan di lokasi masing-masing, benar-benar memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 umum. Sehingga pada saat mengoperasikan alat, mereka memahami betul standar prosedurnya atau SOP.
Senada dengan tersebut, Ketua KUD Nomontang Marlon Lomboan juga mengatakan, 20 poin yang disepakati bersama pada RAT kali ini, sepenuhnya harus benar-benar dijalankan oleh seluruh anggota koperasi.
Disamping mengingatkan penerapan standar para pekerja, seperti memakai helm dan sepatu. Marlon juga menekankan area yang tidak bisa dilakukan proses penambangan emas, sekalipun berada diwilayah IUP Nomontang. Lokasi itu terletak di kompleks sumber mata air, dan permukiman penduduk.
“Jika terjadi pelanggaran aktivitas penambangan, kami akan evaluasi lebih lanjut. Termasuk, melalukan pencabutan izin penambangan,” tegas Marlon.
Diketahui, hadir pada pembukaan agenda RAT tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Boltim, Muh Yahya, Penasehat KUD Nomontang Robby Wowor, Ketua Badan Pengawas Johny Roring, Kepala Desa Lanut Donald Mumek, dan Tripika di Kecamatan Modayag. (bs/aah)