Rio Dondokambey Diperiksa Tipidkor Polda Sulut: Fakta dan Proses Penyelidikan

Langkah Penyidik Tipidkor Polda Sulut dalam Menguak Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Pada Rabu, 23 April 2025, Anggota Komisi XI DPR RI, Rio Dondokambey, secara resmi dipanggil oleh Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan. Agenda penyidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut yang disalurkan ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) periode 2020–2023. Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Sulut dalam memberantas korupsi dana bantuan provinsi.

Proses Pemeriksaan dan Suasana di Mapolda

Sekitar pukul 10.00 WITA, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda GMIM itu tiba di Kantor Polda Sulut menggunakan mobil dinas berwarna hitam. Rio berjalan mantap ke ruang pemeriksaan, melempar senyum singkat kepada wartawan, namun memilih diam saat ditanya mengenai statusnya. Dengan kemeja putih dan celana hitam, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyelewengan dana hibah.

Status Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka kasus tipikor dana hibah kepada GMIM. Kelima terduga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolda:

Komitmen Polda Sulut dalam Penegakan Hukum

AKBP Alamsyah, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut, menegaskan bahwa penahanan lima tersangka adalah bukti kesungguhan Polda dalam mengungkap tuntas kasus korupsi dana hibah. “Kami bertindak tegas berdasarkan prosedur hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya, menegaskan komitmen aparat untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran.

Dugaan Nilai Dana Hibah

Dalam penyidikan, Polda Sulut menemukan indikasi penyelewengan dana hibah senilai Rp 8,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 21,5 miliar yang disediakan Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM. Angka ini menjadi fokus penyidik dalam menentukan pasal tindak pidana korupsi yang menjerat para terdakwa.

Exit mobile version