SAH! RUU Papua Barat Daya Jadi Undang Undang

Waktu.news | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hari ini mengadakan rapat paripurna ke 10 masa persidangan 2 tahun sidang 2022 hingga 2023. Terdapat 5 pembahasan agenda utama salah satu agenda yakni mengambil keputusan tingkat 2 atas rancangan ruu tentang provinsi barat daya menyatakan ruu Provinsi Papua barat daya kini telah disahkan menjadi undang undang, jumat (17/11).

DPR Republik Indonesia telah mengesahkan rancangan undang undang tentang pembentukan Provinsi Papua barat daya menjadi undang undang.

Pengambilan Keputusan itu diawali dengan laporan komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang undangan.

Selanjutnya. Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan atas hasil pembahasan RUU Papua Barat daya.
Dengan pengesahan RU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup kota sorong, Kabupaten sorong, Kabupaten sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten tambrauw, dan Kabupaten mamberamo.

Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri tito Karnavian menyebut pemerintah melakukan pemekaran barat daya karena pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal dan diharapkan RUU Papua Barat Daya bisa menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan tata kelola tahap awal.

Melalui RU tentang pembentukan Provinsi Papua ini diharapkan dapat menjadi payung hukum Terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. (rhp)

Berita Terkait;
Exit mobile version