Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Iksan Pangalima membantah adanya larangan bagi pemerintah desa (Pemdes) untuk melakukan belanja media atau mengajukan pencairan dana publikasi di desa.
Penegasan tersebut disampaikan Iksan saat dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya informasi yang menyebutkan proses pengajuan pencairan dana media di desa belum dapat disetujui karena adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah.
Menurut Iksan, edaran yang akan disampaikan kepada pemerintah desa sebenarnya bertujuan untuk mendorong pemanfaatan website desa sebagai media informasi publik.
“Jadi edaran yang akan turun ke desa itu untuk memaksimalkan website mereka (Desa). Misalnya berita di media massa, mereka muat di website desa. Mereka juga silahkan kalau ada pemberitaan, silahkan mereka taru di website desa,” kata Iksan saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Ia menegaskan, edaran tersebut tidak berkaitan dengan pelarangan pemerintah desa melakukan kerja sama atau belanja publikasi dengan media massa.
“Tidak ada pelarangan. Kenapa harus melarang pencarian? Tidak ada itu pelarangan pencarian,” ujarnya.
Iksan juga menanggapi munculnya informasi yang dinilainya tidak tepat terkait kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar pihak terkait berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sampaikan ke mereka (PMD), jangan membuat pernyataan-pernyataan yang membuat orang batal puasa,” kata Iksan.
Menurut Iksan, informasi mengenai adanya larangan pencairan dana media desa merupakan bentuk misinformasi.
“Misinformasi. Tapi selama ini mereka, memang selalu misinformasi, selalu,” ujar Iksan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait informasi yang beredar tersebut. (aah)
- Resmi Jadi Pj Sekda Boltim, Iksan Pangalima Dapat Amanah Khusus dari Bupati Oskar Manoppo
- Lantik Iksan Pangalima, Sehan: Lanjutkan Estafet
- Mohamad Iksan Pangalima Dilantik Sekda Boltim oleh Bupati Oskar Manoppo
