WAKTU.news – Kepala Desa (Pj) Nuangan Barat, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Evendi Suangi S.Pd tampaknya sedang melakukan uji coba pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa model baru.
Berdasarkan informasi yang diterima waktu.news, belum lama ini Kepala Desa (Pj) Nuangan Barat, Evendi Suangi kabarnya membuat gaduh seisi kampung lantaran mengangkat dua Ketua RT di wilayahnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepala Dusun.
Kegaduhan itu dibenarkan oleh salah satu Kepala Dusun II, Desa Nuangan Barat, Tenni Makalalag saat ditemui waktu.news beberapa hari lalu.
Menurut Tenni, belum sebulan sejak Evendi Suangi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa, sudah ada perangkat desa yang diganti.
Tak berselang lama, Ia pun menerima sebuah surat yang isinya adalah soal pengunduran dirinya sebagai kepala dusun. Parahnya lagi, surat itu justeru dibuat oleh kepala desa.
“Disaat saya rencana mundur lantaran banyak mendengar cerita (isu pergantian perangkat), dia (kepala desa) membuat surat pengunduran diri saya terus disuruh tanda tangan ke saya,” kata Tenni.
Tenni menilai, penunjukan Plt tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasalnya, makanisme yang mengatur soal Plt dalam rangka mengisi kekosongan jabatan sebagaimana ketentuan Permendari, seharusnya dirangakap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
Sebab, RT dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, kata Tenni adalah bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD), bukan perangkat desa.
“Nah, yang mengisi posisi saya itu lembaga (Ketua RT), padahal tidak bisa. Seharusnya kalau menurut saya, KAUR yang mengganti untuk sementara,” ungkapnya.
Kepala Desa Nuangan Barat, Evendi Suangi ketika dikonfirmasi tak menapik adanya pengangkatan atau penunjukkan ketua RT sebagai Plt kepala dusun.
Namun, keputusan itu menurutnya bukan tanpa sebab. Salah satu alasan mengapa Ia berani mengangkat RT sebagai Plt kepala dusun karena rata-rata Kepala Urusan (KAUR) yang ada di jajaran Pemerintah Desa Nuangan Barat usianya sudah tua.
“Memang KAUR ada banyak, tapi saya merasa kasihan juga. KAUR ini aduh sudah tau (usia) semua kan, bekerja saja yah. Kalau dalam prosedur memang tidak boleh karena mereka lembaga, saya juga sudah paham. Cuma, mau tidak mau cuma mereka yang loyal, yang bagus disuruh kesana kemari dan masih peduli,” kata Evendi.
Evendi pun mengaku baru mengetahui kekeliruan menyangkut mekanisme pengisian kekosongan perangkat desa itu disaat dirinya menyampaikan keputusannya soal Plt kepada Camat Nuangan.
“Camat mengatakan sebenarnya tidak boleh, cuma kan mengingat saya juga tidak tahu (paham) pemerintahan. Karena namanya besik guru tiba-tiba saya ke pemerintahan, mana saya tahu antara lembaga dan aparat (perangkat desa),” terang Evendi.
Terkait dengan pembuatan surat pengunduran diri Tenni Makalalag sebagai Kepala Dusun II tersebut, menurut Evendi ada alasannya.
Pasalnya, pengunduran diri Tenni Makalalag hanya disampaikan secara lisan. Ia kemudian menginstruksikan bawahannya untuk menyiapkan surat pengunduran diri Tenni Makalalag.
“Memang betul saya yang suruh bikin. Masalahnya camat mengatakan pengunduran diri tanpa tanda tangan kan tidak mungkin, jadi dibuktikan dengan secara tulisan. Jadi saya ketemu dengan dia, saya katakan surat pengunduran diri sudah ada, tinggal di tandatangani. Dia menyampaikan, siap,” jelasnya.
Diketahui, selain Kepala Dusun II, terdapat dua jabatan perangkat desa lagi yang diisi oleh Plt. Masing-masing adalah jabatan Kepala Dusun I dan KAUR Pemerintahan. (aah)
- 9 Pilihan Tempat Wisata Baru di Indonesia yang Harus Kamu Kunjungi
- Pelantikan Ratusan Pejabat di Boltim Disinyalir Tabrak Aturan