Tutuyan – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur memusnahkan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus dan knalpot bising, Senin, (19/4/2021) pagi tadi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Boltim AKBP Irham Halid S.IK, didampingi Wakapolres AKBP Muhammad Monoarfa dan disaksikan Asisten II Pemkab Boltim, perwakilan DPRD Boltim, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Perwira penghubung 1303 / Bolmong, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Kepala Satuan Reskrim AKP Edy Susanto menyatakan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu: 3 / Pid. C / 2021 / PN.Ktg, pada tanggal 5 April 2021 dan putusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu bernomor: 4 / Pid.C / 2021 / PN.Ktg, bertanggal 6 April 2021. Disebutkannya, dari 925 liter, sejumlah 115 liter sitaan dari Kepolisian Sektor Kotabunan, ditambah 250 liter dari sektor Modayag dan 30 liter berasal dari Polsek Nuangan.
“Total 1.320 liter,” sebut Edy saat membaca laporan penghancuran barang bukti.
Berita Terkait: Jelang bulan Ramadhan Satlantas Polres Boltim Razia Knalpot Bising
Sementara itu, menurut AKBP Irham Halid S.IK, pemusnahan barang bukti minuman keras adalah hasil operasi sejak dua bulan terakhir menjelang Ramadhan oleh Satreskrim Polres Boltim dan sejumlah jajaran kepolisian diwilayah hukumnya. Sementara untuk knalpot yang bising, merupakan hasil dari operasi Samrat 2021 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Boltim.
“Harapannya, selain memberikan kepastian hukum, semua yang dilakukan kepolisian berujung pada pemusnahan barang bukti yang disita,” kata Irham Halid.
Ia melanjutkan, pengaruh minuman beralkohol dapat berujung pada tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan Irham dan jajarannya saat ini semata-mata guna memberikan kepastian situasi Kamtibmas di Bolaang Mongondow Timur.
“Kami berterima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang telah memberikan banyak informasi tentang peredaran minuman keras. Kami juga berharap bahwa kerja sama semacam ini selama Ramadhan dan seterusnya akan terus dilakukan demi mempertahankan kondisi Kamtibmas,” terang Irham, kepada wartawan.
Baca Juga: Polres Boltim Sita Ratusan Liter Cap Tikus Di Kotabunan
Diketahui, sebanyak 1.320 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dalam kantong plastik dan yang ditampung pada galon minyak kelapa itu, dimusnahkan dengan cara ditumpah ke tempat yang disediakan. Sementara untuk knalpotnya berisik, dihancurkan menggunakan alat pemotong besi dan memotongnya menjadi beberapa bagian. (AAH)