Skema Penipuan Pemutihan Hutang Terbongkar, Polres Kotamobagu Amankan Empat Debt Collector

Pada Kamis, 25 Juli 2024, Polres Kotamobagu mengadakan sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH. Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana ini, diumumkan penangkapan empat orang debt collector yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.

Kapolres menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang masing-masing berinisial GP (31), CK (33), RM (36), dan VM (41), diduga kuat melanggar Pasal 378 dan 372 yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Mereka bekerja pada sebuah perusahaan pembiayaan di Kotamobagu dan telah menetapkan modus operandi yang licik.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menghubungi korban berinisial RB, yang memiliki tunggakan pembayaran angsuran selama dua bulan. Para tersangka kemudian menjanjikan pemutihan hutang kepada korban dengan syarat menyerahkan kunci kendaraan untuk “diperiksa”. Namun, setelah korban menyerahkan kunci kendaraan beserta dokumen yang sudah ditandatangani, ternyata dokumen tersebut merupakan berita acara serah terima kendaraan, bukan pemutihan hutang seperti yang dijanjikan.

Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke Polres Kotamobagu. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka dan barang bukti, yang meliputi satu unit Toyota Avanza dan beberapa dokumen terkait.

AKBP Irwanto menyatakan bahwa dengan penangkapan ini, dia berharap bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Selain mengungkap kasus penipuan ini, Polres Kotamobagu juga merilis informasi tentang pengungkapan kasus pencurian uang dengan tersangka RM (31), warga Kabupaten Bolmong.

Exit mobile version