Waktu.news | Dalam era yang semakin digital ini, Suara ASN di media sosial memerlukan sorotan yang lebih tajam dan ketat, menurut pernyataan yang disampaikan oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, Iip Ilham Firman.
“ASN harus memahami bahwa setiap langkah mereka di media sosial tidak luput dari pantauan. Terlebih lagi, kami, Bawaslu, dan KASN akan senantiasa mengawasi aktivitas mereka,” ungkapnya dalam sebuah diskusi di Pro3, Jumat (29/09/23).
Iip menjelaskan bahwa pengawasan yang diterapkan akan berfokus pada aktivitas praktis ASN di dunia politik melalui media sosial, seperti postingan, berbagi berita politik, kecenderungan politik, bahkan tindakan seperti dan komentar pada postingan. Semua ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip netralitas ASN.
Bagi ASN yang terjaring dalam pengawasan atau melanggar aturan di media sosial, mereka akan dikenai sanksi. Salah satu sanksi yang mungkin mereka terima adalah hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, yang akan menghiasi catatan karir mereka selamanya.
“Yang perlu diingat, sanksi semacam itu dapat memiliki dampak yang signifikan pada karir ASN, termasuk penundaan kenaikan gaji selama setahun, penurunan pangkat selama setahun, dan bahkan berpotensi mengarah pada pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” terang Iip.
Karenanya, Iip memberikan pesan kepada ASN untuk tetap berprofesi secara profesional, menjaga hati-hati di dunia maya, dan menghindari kecenderungan politik di media sosial.
“Kami mengingatkan ASN agar selalu berperilaku sesuai kode etik, dan kami menegaskan bahwa keberpihakan dalam media sosial haruslah dihindari. Waspada, karena pengawasan semakin ketat dan aturan semakin banyak,” tandas Iip. (RED)