Tahapan Penilaian Kinerja Tahunan Pegawai ASN

Waktu.news | Penilaian Kinerja Tahunan Pegawai ASN sesuai peraturan menteri PANRB nomor 6 tahun 2022.

Ada 3 tahapan dalam evaluasi kinerja pegawai akhir

  1. Menetapkan capaian kinerja tahunan organisasi
  2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja tahunan pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan
  3. Menetapkan kinerja tahunan pegawai dengan pertimbangan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi.

Siapa saja yang berkewajiban menjadi pejabat penilai kinerja?

  1. JPT utama dinilai oleh menteri yang mengoordinasikannya.
  2. JPT madya dinilai oleh pimpinan instansi pemerintah
  3. JPT madya dan Pratama pada pemerintah daerah dinilai oleh kepala daerah
  4. .Pimpinan unit kerja mandiri dinilai oleh kepala daerah atau pimpinan perangkat daerah yang mengoordinasikannya.

Dalam menentukan rating kinerja pegawai diperlukan format SKP yang terisi realisasi dan umpan balik berkelanjutan serta bukti dukungnya. Setelah itu tempatkan kinerja pegawai berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja sesuai panduan.

Untuk penetapan predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik ialah sebagai berikut;

 

Kemudian sesuaikan predikat kinerja akhir pegawai dengan pola distribusi pegawai dan capaian kinerja akhir organisasi.

Dalam peraturan menteri PANRB nomor 6 tahun 2022 juga sudah diberikan panduan pada pola distribusi pegawai berdasarkan unit performancenya yait;

  1. Unit performance sangat kurang
  2. Unit performance kurang
  3. Unit performance butuh perbaikan
  4. Unit performance baik
  5. Unit performance istimewa

Pejabat penilai kinerja harus menentukan penilaian kinerja tahunan pegawai untuk pengembangan karir pegawai sesuai kontribusi kinerjanya. (red)

Berita Lainnya;

Exit mobile version