Waktu.news – Terkait pemberitaan petinggi PDI perjuangan bolmut Diduga Kuat Rusak Hutan Lindung di Desa Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra membantah hal tersebut.
Bahkan Ko Angga Sapaan akrabnya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada sejengkal tanahpun yang dirusak atau diperjualbelikan pada kawasan hutan lindung seperti yang diberitakan oleh media.
“Saya perlu mengklarifikasi hal ini karena ini terkait citra diri saya sebagai pejabat publik,” ungkap Frangky, Jum’at, 2 Juli 2021.
Berita-berita yang sudah beredar beberapa hari ini dan sudah menjadi viral, tidak di dikonfirmasi ke saya.
Saat ini dirinya dan kuasa hukumnya masih melakukan pengumpulan data-data terkait apa yang dituduhkan,” ungkapnya.
Sebelumnya FC dilaporkan oleh LSM LP2KP atas kepemilikan lahan seluas 83 Hektar di kawasan hutan lindung.
Untuk diketahui juga, Penyidik Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Arfan Makalunsenge, S. Hut, Pihaknya sudah mengirim personil guna menindak lanjuti laporan LSM LP2KP.
Mereka juga sudah melakukan Langkah-langkah Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan hasilnya akan menjadi bahan untuk kepentingan lebih lanjut” kata Arfan saat dikonfirmasi Senin, (28/6 2021).