Riduan Mamonto, warga Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kabarnya telah mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim baru-baru ini.
Kedatangannya tersebut terkait dengan laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kepala Disnakertrans Boltim, Chindraningsih Limbanadi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Riduan Mamonto pada tanggal 13 Juni 2024.
“Ya, kami sudah menerima laporan, hari kamis. Tapi, karena kami di sini tidak memiliki mediator untuk menindaklanjuti itu, jadi kami membuat rujukan ke provinsi,” ujar Chindraningsih.
Lebih lanjut, Chindraningsih menjelaskan bahwa surat rujukan terkait laporan Riduan Mamonto sedang dalam proses dan akan segera dikirimkan ke Disnakertrans Sulut.
“Di kami mediatornya ada, cuma untuk kasus-kasus seperti ini kami belum memiliki hak untuk memediator lebih lanjut. Tapi, surat rukukan sudah dibuat, cuma Kepala Seksi yang membidangi ini lagi sakit, jadi nanti dia masuk, kemudiaan dia akan kirim,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Nuangan Selatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Riduan Mamonto diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Ia di PHK tanpa diberikan pesangon.
Kasus ini telah berjalan hampir setahun lamannya. Segala upaya untuk mencari keadilan pun telah ia lakukan, termasuk ke Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, hingga kini, tak kunjung ada solusi. (aah)
- Nasib Korban PHK Sepihak PT JRBM Masih Menggantung, Ini Kata Disnakertrans Boltim
- Drama di Balik Polemik Pencari Kerja Bolmut di PT IWIP: Ketika Cinta Diputuskan oleh Kesepakatan
- Sadis! Lagi Berobat Sakit, Seorang Karyawan PT J-Resources Bolaang Mongondow Malah Dipecat Sepihak