Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
Sorot

15 WN Filipina Dipindahkan ke Rudenim Manado untuk Verifikasi Kewarganegaraan

15 WN Filipina dipindahkan ke Rudenim Manado setelah terdampar di perairan Buol tanpa dokumen resmi. Imigrasi kawal ketat proses verifikasi sebelum deportasi.

Advertisement

Sebanyak 15 WN Filipina dipindahkan ke Rudenim Manado setelah sebelumnya terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah. Pemindahan dilakukan untuk menjalani proses verifikasi kewarganegaraan sebelum dipulangkan ke negara asal.

Langkah ini diambil setelah Kantor Imigrasi menerima persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 10 Februari 2026.

Advertisement

Imigrasi Palu Kawal Ketat Pemindahan

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa pemindahan berlangsung melalui jalur darat dengan pengawalan 16 petugas imigrasi.

Petugas memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Setibanya di Manado, rombongan langsung menjalani serah terima dengan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Pemindahan WN Filipina ke Rudenim Manado menjadi bagian dari prosedur resmi dalam penanganan warga negara asing tanpa dokumen.

Advertisement

Masuk Perairan Buol Tanpa Dokumen Resmi

Imigrasi mencatat, ke-15 warga negara asing tersebut ditemukan memasuki perairan Buol Sulawesi Tengah pada 26 Januari 2026 tanpa membawa dokumen perjalanan maupun identitas sah.

Ketiadaan dokumen mempersulit proses administrasi keimigrasian. Karena itu, verifikasi kewarganegaraan asing menjadi langkah wajib sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Petugas kini melakukan pendataan menyeluruh serta berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan keabsahan identitas mereka.

Bukan Tahanan Pidana, Jalani Pendetensian Administratif

Imigrasi Palu menegaskan bahwa ke-15 WN Filipina dipindahkan ke Rudenim Manado bukan sebagai tahanan pidana. Mereka menjalani pendetensian administratif imigrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Proses ini murni bertujuan memastikan identitas dan status kewarganegaraan sebelum dilakukan deportasi WN Filipina dari Buol.

Imigrasi Pastikan Proses Humanis dan Sesuai SOP

Pihak imigrasi memastikan seluruh tahapan dilakukan secara humanis serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).

Dengan mekanisme ini, pemerintah menjamin setiap penanganan warga negara asing tetap menghormati hak asasi manusia sekaligus menegakkan aturan keimigrasian Indonesia secara tegas dan profesional.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button