Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber Waktu.News
Waktu.News berkomitmen menjalankan jurnalisme digital yang bertanggung jawab, akurat, dan berimbang sesuai Pedoman Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers Republik Indonesia.
Daftar Pasal
Pasal 1 — Ruang Lingkup & Definisi
Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan oleh Waktu.News melalui platform digital, termasuk situs web, aplikasi mobile, dan media sosial resmi.
Waktu.News adalah media siber yang tunduk pada hukum jurnalistik Indonesia, termasuk UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Pasal 2 — Verifikasi & Keberimbangan Berita
Waktu.News menerapkan standar verifikasi ketat sebelum mempublikasikan setiap berita. Setiap informasi harus dikonfirmasi dari minimal dua sumber yang independen dan kredibel.
Dalam keadaan mendesak, berita dapat dipublikasikan berdasarkan satu sumber dengan mencantumkan keterangan bahwa berita masih dalam tahap konfirmasi (breaking news). Verifikasi tetap dilakukan dan berita diperbarui segera setelah konfirmasi diperoleh.
- Setiap berita harus mencantumkan sumber yang jelas dan dapat diverifikasi
- Semua pihak yang terlibat dalam berita berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan
- Berita opini harus dibedakan secara jelas dari berita fakta
- Judul berita harus mencerminkan isi berita secara akurat tanpa clickbait
- Foto dan video yang dipublikasikan harus memiliki konteks yang benar dan tidak dimanipulasi
Pasal 3 — Isi Buatan Pengguna (UGC)
Waktu.News membuka ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi melalui komentar, kiriman berita warga, dan interaksi di media sosial. Namun, seluruh konten dari pengguna tunduk pada moderasi redaksi.
- Komentar yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau hoaks akan dihapus tanpa pemberitahuan
- Kiriman berita dari pembaca akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan
- Waktu.News berhak mengedit kiriman pembaca untuk kepentingan kejelasan tanpa mengubah substansi
- Pengguna yang melanggar ketentuan secara berulang dapat diblokir dari platform
- Konten yang melanggar hukum akan dilaporkan kepada pihak berwajib
Waktu.News tidak bertanggung jawab atas konten yang dikirimkan pengguna sebelum dimoderasi. Tanggung jawab konten sepenuhnya ada pada pengirim.
Pasal 4 — Ralat, Koreksi & Pembaruan
Waktu.News berkomitmen untuk segera melakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan. Transparansi dalam proses koreksi adalah bagian dari tanggung jawab jurnalistik kami.
- Laporan kesalahan dapat disampaikan melalui redaksi@waktu.news
- Koreksi mencakup pembaruan teks, judul, foto, dan caption yang tidak akurat
- Berita yang sepenuhnya tidak akurat akan ditarik dengan penjelasan yang memadai
- Sejarah koreksi disimpan untuk kepentingan akuntabilitas redaksi
Pasal 5 — Hak Jawab & Hak Koreksi
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Waktu.News berhak mengajukan hak jawab.
Waktu.News wajib memuat hak jawab dalam waktu paling lambat 2x24 jam setelah hak jawab diterima, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh redaksi.
- Hak jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi@waktu.news dengan subjek "Hak Jawab"
- Hak jawab harus berkaitan langsung dengan berita yang dipersengketakan
- Panjang hak jawab maksimal sama dengan berita yang disengketakan
- Redaksi berhak mengedit hak jawab untuk kejelasan tanpa mengubah substansi
- Jika tidak puas, pihak dapat mengadukan ke Dewan Pers
Pasal 6 — Pencabutan Berita
Pencabutan berita dilakukan dalam kondisi tertentu yang memerlukan pertimbangan editorial yang matang. Waktu.News menganut prinsip bahwa pencabutan berita adalah langkah terakhir.
- Berita dicabut jika terbukti mengandung informasi palsu yang tidak dapat dikoreksi
- Pencabutan dilakukan atas perintah pengadilan yang sah
- Berita yang berpotensi membahayakan keselamatan seseorang dapat dicabut sementara
- Pencabutan selalu disertai penjelasan singkat mengapa berita tersebut dicabut
- Arsip berita yang dicabut tetap disimpan untuk kepentingan dokumentasi internal
Permintaan pencabutan berita dari pihak yang merasa dirugikan harus disertai bukti yang cukup dan disampaikan secara tertulis kepada redaksi.
Pasal 7 — Iklan & Konten Berbayar
Waktu.News menjaga pemisahan yang tegas antara konten editorial dan konten berbayar untuk menjaga kepercayaan pembaca dan integritas jurnalistik.
- Semua iklan dan konten berbayar wajib diberi label yang jelas seperti "Iklan", "Advertorial", atau "Konten Sponsor"
- Pengiklan tidak diperkenankan mempengaruhi atau mendikte konten editorial
- Konten berbayar tetap harus mematuhi standar etika dan tidak mengandung informasi menyesatkan
- Waktu.News berhak menolak iklan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan standar editorial
- Penerimaan iklan tidak berarti Waktu.News mendukung produk atau layanan yang diiklankan
Pasal 8 — Larangan Konten
Waktu.News secara tegas melarang publikasi konten yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran, penangguhan, atau pemblokiran akses, serta pelaporan kepada pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan tentang Pedoman Media Siber?
Hubungi redaksi Waktu.News untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan hak jawab dan koreksi berita.