Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

2 Parpol Penghuni DPRD Bolmut ‘Kumabal’ Serahkan SPJ Bantuan Hibah APBD 2012

Advertisement

Nampaknya sikap yang tidak patuh terhadap aturan diperlihatkan oleh sejumlah Partai Politik yang kini menjadi penghuni Gedung Dewan Kabupaten Bolmut. Pasalnya hingga kini ada beberapa Parpol yang sudah menikmati dana hibah bantuan Parpol tahun anggaran 2012 lalu ‘kumabal’ memberikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Tak pelak hal ini pun membuat sejumlah elemen masyarakat berang. “Seharusnya Dekab Bolmut memberikan contoh yang baik, sebab selama ini mereka hanya berani mengkritisi apa yang dilakukan oleh pemerintah, namun ketika mereka tidak mematuhi aturan hanya diam saja,” ujar Djunaidi Harundja, tokoh Pemuda Bolmut.

Advertisement

Dirinyapun menambahkan jika Dekab Bolmut tidak boleh mempersalahkan jika sekiranya Pemerintah Kabupaten Bolmut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 bisa mendapatkan opini yang kurang baik. “Untuk memperbaiki citra daerah ini, seharusnya sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga dan memenuhi aturan yang berlaku, sehingga itu jika memang Parpol tidak mau menyerahkan SPJ tersebut, maka seharusnya Pemkab Bolmut jangan lagi mencairkan dana Parpol kepada mereka yang tidak mau patuh terhadap aturan,” tambah Harundja.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, SH membenarkan jika hingga kini masih ada beberapa Parpol yang belum juga memberikan SPJ penggunaan dana hibah parpol pada tahun 2012 lalu.

Advertisement

Padahal menurutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang bantuan keuangan kepada Parpol, yang menegaskan jika Parpol wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daeran (APBD) kepada BKP secara berkala satu tahun sekali untuk diperiksa, satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Memang dalam aturan sangat jelas, namun di Bolmut masih ada beberapa Parpol yang hingga kini belum juga memasukan SPJ penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012, sehingga hal ini pun berpengaruh pada proses pencairan dana hibah Parpol tahun 2013,” terang Suratinoyo, yang juga mantan Kabag Humas Pemkab Bolmut ini.(rhp)

Parpol yang sudah memasukkan SPJ:

Partai Golkar
Partai Keadilan Sejahtera
PPP
Partai Demokrat
PDIP
PBB

Parpol yang belum memasukan SPJ:

  1. PAN

  2. Partai Republikan

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button