Akhir Drama Hukum: SP3 Dikeluarkan untuk Mantan Kadis Erikson Tegila
Penyidikan terhadap Mantan Kepala Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2007-2013, Erikson Tegila, telah resmi dihentikan. Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan laporan tentang ijazah palsu salah satu calon legislatif selama Pemilu 14 Februari 2024.
Menurut kuasa hukum dari Pranoto & Partner Law Firm, Krisdianto Pranoto, S.H, yang berbicara kepada media pada Senin (29/7/2024), keputusan ini membebaskan Erikson dari semua tuduhan, memungkinkan dia untuk menikmati masa pensiunnya dengan tenang bersama keluarga. Krisdianto menyampaikan kelegaan mendalam atas penghentian kasus tersebut, menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya yakin bahwa Erikson tidak bersalah.
Dalam pembelaannya, Krisdianto menyoroti beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow dan Gakkumdu. Salah satu kejanggalan adalah penggunaan pasal pidana pemilu (Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu), yang menurutnya tidak tepat karena tidak ada tersangka yang merupakan peserta pemilu. Krisdianto juga menambahkan bahwa tidak ada bukti otentik yang mengkonfirmasi keaslian ijazah yang dipertanyakan, hanya berdasarkan asumsi.
Lebih lanjut, Krisdianto mengkritik kurangnya bukti mengenai mens rea, atau niat jahat, serta motivasi di balik tindakan yang dituduhkan. Akibatnya, penyidikan yang dilakukan terbukti tidak cermat dan berakhir pada penerbitan SP3 tanggal 1 Juli 2024. Krisdianto, bersama rekannya Sonny Eyato Udjaili, S.H, Tria Wagiran, S.H., M.H., Wandy Wijaya, S.H., dan Faisal Tambi, S.H., mengapresiasi keputusan penghentian penyidikan dan meminta Bawaslu Bolmut untuk memberikan klarifikasi atas penanganan perkara yang mereka nilai telah merusak reputasi klien mereka.