
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan kayu manis Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berlangsung secara terang-terangan. Lokasi aktivitas tersebut berada di antara Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, dan Desa Bai, Kecamatan Nuangan.
Pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (18/7/2026) siang, menemukan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di area pertambangan tersebut. Aktivitas itu juga terlihat dijaga oleh sejumlah orang yang membawa senjata laras panjang.
Selain alat berat, dua warga yang diduga berasal dari China bersama seorang penerjemah turut terpantau berada di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.
Keberadaan aktivitas tambang itu terungkap setelah pemilik lahan, Muhaibin Lauma alias Ibin, bersama keluarganya memprotes kerusakan kebun milik mereka yang diduga akibat aktivitas ekskavator di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan, sebagian tanaman cengkeh dan kelapa di lokasi tampak telah rata dengan tanah akibat pengerukan menggunakan alat berat.
Menurut keterangan Ibin bersama keluarganya, lahan tersebut merupakan tumpasan mereka sejak tahun 1983. Mereka mengaku tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan untuk aktivitas pertambangan dan mempertanyakan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut hingga kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas.
“Ini tumpasan tahun 1983, waktu itu Sangadi masih R.M Manoppo, dulu masih wilayah Nuangan sebelum mekar Bai,” kata Ibin kepada wartawan.
Ibin menjelaskan, pembukaan lahan di kawasan perkebunan kayu manis saat itu dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah desa kepada masyarakat untuk berkebun.
“Waktu itu ada instruksi dari pemerintah desa bahwa seluruh masyarakat berkebun. Jadi saya, Uwal dan Papa Akbar minta surat ke Sangadi Agustus 1993, jadi kami pergi ke Kayu Manis,” jelasnya.
Ibin dan keluarganya juga meyakini lahan yang saat ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah Desa Bai. Namun di sisi lain, terdapat pihak lain yaitu keluarga Polingkareng berinisial JP yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas lahan yang sama namun lokasinya berada di wilayah Desa Molobog Barat. Terkait klaim tersebut, Ibin menyampaikan keberatannya.

“Nah kalau keluarga Polingkareng itu tidak ada surat perombakan hutan. Tapi sekarang katanya ada surat perombakan hutan tahun 76. Sedangkan ayahnya (orang tua JP) tugas di sini (Kotabunan sekarang Boltim) jadi Kapolsek Kotabunan tahun 1998-1999, pensiun di sini,” ujarnya.
Sayangnya, pihak keluarga Polingkareng yang disebut mengklaim lahan tersebut tidak berada di lokasi saat peninjauan dilakukan Ibin bersama keluarganya sehingga belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi terkait dasar klaim lahan.
Ibin dan keluarganya juga meminta para pekerja yang berada di lokasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan hingga persoalan kepemilikan lahan memiliki kejelasan.
Sampai saat ini, belum terdapat data maupun kepastian yang dapat memastikan apakah lahan yang menjadi objek sengketa dan lokasi aktivitas pertambangan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Bai atau Desa Molobog Barat.
Hingga berita ini diterbit, juga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas pertambangan terkait legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Sebagai informasi, para pihak yang berselisih rencananya akan difasilitasi untuk melakukan mediasi guna mencari penyelesaian atas sengketa lahan tersebut. Mediasi ini juga menghadirkan Pemerintah Desa Bai dan Molobog Barat. (aah)
- Apa Saja Manfaat Kayu Bajakah Untuk Kesehatan ?
- KUD Nomontang Kerahkan Ekskavator Keruk Sungai Molobog Timur Boltim
- Polemik PETI di Kawasan Hutan Bintauna: Pemda Bolmut Ambil Langkah Tegas