Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Nasional

Alat Musik Tifa Menandai Diresmikannya Provinsi Baru Papua

Advertisement

Waktu.news | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meresmikan 3 daerah otonomi baru di Papua yakni Provinsi Papua selatan, papua tengah dan Papua Pegunungan. Peresmian ini dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian dari gedung Kemendagri, Jakarta.

Peresmian dimulai dengan pembacaan sejarah terbentuknya Provinsi Papua selatan, papua tengah dan Papua Pegunungan kemudian ditandai dengan pemukulan Alat Musik Tifa dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Mendagri.

Advertisement

Adapun penetapan pembentukan 3 provinsi baru di Papua ini, tertuang dalam undang undang nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan yang ditetapkan pada 25 juli 2022.

Undang undang nomor 15 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua tengah yang ditetapkan pada 25 juli 2022 dan undang undang nomor 16 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan yang juga ditetapkan pada 25 juli 2022.

Advertisement

Adapun tito merasa senang dengan diresmikannya 3 Provinsi tersebut mengingat peresmian itu jadi hari dan tanggal yang baik untuk memudahkan masyarakat mengingat hari jadi 3 provinsi baru ini

Dengan diresmikannya 3 daerah otonom baru ini, maka Indonesia kini memiliki 37 provinsi.

Tak hanya itu, Tito juga menunjuk 3 pejabat gubernur untuk mengisi 3 provinsi baru tersebut. Ketiga nama itu yakni apolo safanpo sebagai pejabat gubernur papua selatan, ribka haluk sebagai pejabat gubernur papua tengah dan nikolaus kondomo sebagai pejabat gubernur papua pegunungan. (rhp)

Berita Lainnya;
  • Menkopolhukam: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
  • Di Duga, Bupati Hamdan Datunsolang Langgar Aturan Mendagri

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button