Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
BitungDaerah

Anggota DPD RI Stefanus BAN Liow Tinjau Pelabuhan Bitung, Soroti Pengawasan Penumpang dan Barang Terlarang

Kunjungan kerja anggota DPD RI Sulut fokus memantau aktivitas pelabuhan, pedagang asongan, hingga potensi peredaran cap tikus

Advertisement

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Stefanus BAN Liow, melakukan kunjungan kerja anggota DPD RI di Pelabuhan Bitung dengan meninjau langsung aktivitas di kawasan pelabuhan.

Dalam kunjungan tersebut, Stefanus memantau berbagai aktivitas penting, mulai dari proses keluar masuk penumpang kapal hingga keberadaan pedagang asongan di area pelabuhan.

Advertisement

Ia juga menyoroti potensi peredaran barang terlarang, termasuk minuman keras tradisional cap tikus, yang dikhawatirkan masuk melalui jalur transportasi laut.

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI di Pelabuhan Bitung Fokus Pengawasan

Dalam kunjungan kerja anggota DPD RI di Pelabuhan Bitung, Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga DPD RI.

Menurutnya, pengawasan langsung di lapangan penting untuk memastikan aktivitas pelabuhan berjalan tertib serta bebas dari peredaran barang ilegal.

Advertisement

“Kami memantau langsung aktivitas naik turun penumpang, pedagang asongan, serta memastikan tidak ada peredaran barang terlarang seperti cap tikus,” ujar Stefanus saat meninjau Pelabuhan Bitung, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pengawasan di kawasan pelabuhan.

Libatkan Sejumlah Instansi Terkait

Stefanus menyebutkan beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut, antara lain:

  • PT Pelni
  • PT Pelindo
  • KSOP
  • Aparat penegak hukum
  • Lantamal
  • Polisi Air (Polair)

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta menjaga keamanan aktivitas transportasi laut di Pelabuhan Bitung.

Advertisement

Pengawasan Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan

Stefanus menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPD RI memiliki dasar hukum yang jelas.

Fungsi tersebut merujuk pada Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan.

Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  • Pelaksanaan otonomi daerah
  • Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam
  • Pengembangan ekonomi daerah
  • Penggunaan anggaran negara (APBN)

Pedagang Asongan di Pelabuhan Akan Ditata

Selain memantau aktivitas pelabuhan, Stefanus juga menyoroti keberadaan pedagang asongan yang berjualan di kawasan pelabuhan.

Ia menilai para pedagang perlu mendapatkan tempat yang lebih tertata dan terorganisir agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban pelabuhan.

Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait perlu mencari solusi terbaik bagi para pedagang tersebut.

Advertisement

Buruh Pelabuhan Keluhkan Biaya Sertifikasi Kerja

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bitung, Amir Moputy, menyampaikan keluhan para buruh pelabuhan terkait kewajiban memiliki sertifikat kerja.

Ia menjelaskan bahwa para buruh sebenarnya siap mengikuti aturan yang berlaku, namun biaya sertifikasi dinilai cukup mahal.

“Para buruh siap mengikuti aturan, tetapi kendala utama adalah biaya sertifikasi yang cukup besar,” ujar Amir.

Ia berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak terkait agar ditemukan solusi yang membantu para buruh.

Pelindo Siap Fasilitasi Sertifikasi Buruh Pelabuhan

Menanggapi keluhan tersebut, General Manager Pelindo Bitung, James Hukom, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu proses sertifikasi bagi buruh yang telah terdaftar secara resmi.

Menurutnya, Pelindo juga telah memberikan rompi kerja kepada para buruh sebagai bagian dari upaya penataan sistem kerja di pelabuhan.

“Kami siap membantu proses sertifikasi selama buruh tersebut merupakan buruh yang sudah terdaftar,” jelas James.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.020 buruh yang bekerja di pelabuhan, namun hanya 863 orang yang tercatat sebagai buruh resmi.

Program Sertifikasi Direncanakan Setelah Idul Fitri

Pelindo juga berencana melaksanakan program sertifikasi bagi para buruh pelabuhan setelah perayaan Idul Fitri.

Selain itu, pihak pelabuhan mengingatkan pentingnya penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam setiap aktivitas bongkar muat.

James juga menekankan perlunya pemisahan antara buruh TKBM dan buruh bagasi agar sistem kerja di pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button