
Tim gabungan aparat penegak hukum menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Kutai Surya Mining di hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sabtu (21/6/2025).
Operasi ini melibatkan sekitar 50 personel dari Balai Gakkum KLHK, Brimob Polda Sulut, Polisi Militer, Ditreskrimsus, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kehutanan. Pemerintah desa setempat dan sejumlah warga juga turut mendampingi.
Di lokasi, tim menemukan lima alat berat berupa excavator dan loader. Tak hanya itu, mereka juga menemukan sejumlah bahan kimia di sebuah ruangan yang diduga digunakan sebagai laboratorium oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai PT Kutai Surya Mining.
Salah seorang pekerja, Hok Lim alias Alex, mengatakan bahwa bahan-bahan kimia tersebut dibawa dari luar negeri.
“Pak Alfred yang tahu. Dia juga yang pegang langsung soal ini. Saya tidak tahu ini untuk apa, yang jelas, ini dibawa langsung dari Cina,” ungkap pria pemilik KTP Batam itu.
Tim pun kemudian menyita bahan kimia, botol cairan, kapur, serta material tanah yang diduga mengandung emas.

Menurut Rahmat Gilalom, warga Buyat yang ikut bersama pemerintah desa mendampingi tim gabungan, tidak semua alat berat berhasil mereka evakuasi dari lokasi.
“Hanya empat unit excavator yang berhasil dibawa turun. Loader tidak bisa karena tak ada operator,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas juga memasang garis polisi di beberapa fasilitas yang diamankan.

“Camp dan loader langsung dipasangi garis polisi,” sebut Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim gabungan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sementara itu, pihak PT Kutai Surya Mining belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan mereka. (aah)
- Terbongkar! Aktivitas Tambang PT Kutai Surya Mining di Hutan Garini Boltim Ilegal
- Astaga! Warga Ungkap Dugaan Oknum Polisi Bekingi Aktivitas Tambang Ilegal PT Kutai Surya Mining di Hutan Garini Boltim
- Ilegal Mining di Hutan Bintauna: Panggilan untuk Penegakan Hukum